Mataram – Rasa resah yang menyelimuti jamaah Masjid Nurul Yakin di Lingkungan Seganteng, Cakranegara, akhirnya sirna. Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat menghebohkan. Dua terduga pelaku, berinisial ISR dan S, kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan polisi. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (27/05/2025) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kronologi Pencurian: Hilangnya Dana Amal di Subuh Hari
Kejadian pencurian ini, seperti dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., terjadi pada 8 April 2025. Saat itu, setelah menunaikan Salat Subuh, imam masjid berniat memeriksa kotak amal yang ditempatkan di sebuah ruangan di bawah tangga masjid. Betapa terkejutnya sang imam, ia mendapati pintu ruangan telah rusak dan kotak amal hancur berantakan. Seluruh isinya, yang diperkirakan mencapai Rp7 juta, raib tak bersisa.
“Dari laporan yang kami terima, jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp7 juta. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, serta memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku,” ungkap Ipda Kadek Arya Suantara, menjelaskan langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan ini.
Jejak Pelaku Terungkap dari Rekaman CCTV
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya membuahkan hasil. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Dari bukti-bukti tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku yang ternyata merupakan warga Kelurahan Cakranegara Selatan, tidak jauh dari lokasi masjid.
Modus operandi kedua pelaku pun terkuak. ISR diketahui berperan sebagai eksekutor, memanjat tembok pekarangan masjid untuk masuk ke dalam ruangan tempat kotak amal berada. Sementara itu, S bertugas mengawasi situasi dari luar pagar, memastikan aksi mereka berjalan mulus tanpa ada yang memergoki.
“Keduanya mengaku telah merusak pintu ruangan serta kotak amal menggunakan obeng yang memang sudah mereka persiapkan. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA saat suasana masih sepi,” tambah Ipda Kadek. Waktu yang dipilih oleh para pelaku menunjukkan perhitungan matang untuk menghindari keramaian, memanfaatkan momen saat masjid dan sekitarnya masih sunyi.
Ancaman Hukuman dan Apresiasi Masyarakat
Kini, kedua terduga pelaku, ISR dan S, telah diamankan di Polsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sebuah pasal yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Maraknya aksi pencurian di tempat ibadah sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran dan keresahan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Pihak kepolisian juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan proaktif melaporkan setiap hal mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.