Mataram, NTB – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (48), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Ia diduga kuat menjadi pelaku pencurian di rumah tetangganya sendiri, yang merupakan warga asal Kupang.
Pelaku diamankan Tim Resmob Polresta Mataram di rumahnya pada Rabu (26/05/2025), hanya kurang dari 2×24 jam setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (25/05/2025). Saat itu korban baru pulang kerja dan mendapati pintu rumahnya terbuka dengan kondisi kunci rusak.
“Korban langsung mengecek kamarnya dan menemukan beberapa barang berharga raib. Di antaranya dua buah cincin emas, satu kalung emas seberat masing-masing 3,5 gram, serta uang tunai yang disimpan di dalam lemari,” ujar AKP Regi, Rabu (28/05/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu samping setelah memastikan situasi sekitar sepi. Ia lalu langsung menuju kamar korban dan mengambil barang-barang berharga.
Pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan analisis rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik pelaku. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan membekuk H tanpa perlawanan.
“Di rumah pelaku kami temukan barang bukti berupa sejumlah uang, cincin emas, mata cincin mutiara, dan rekaman CCTV. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tambah AKP Regi.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.