BeritaDaerahEdukasiGaya HidupHiburan

Meresahkan Warga, Pemdes Jagaraga Gelar Musdessus Mendesak Penutupan Kafe Ilegal dan Kos-Kosan Bebas

×

Meresahkan Warga, Pemdes Jagaraga Gelar Musdessus Mendesak Penutupan Kafe Ilegal dan Kos-Kosan Bebas

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, 26 Mei 2025 – Gelombang keresahan masyarakat Desa Jagaraga, Kuripan, Lombok Barat.terkait menjamurnya kafe ilegal dan kos-kosan bebas yang diduga menjadi pemicu peningkatan kasus HIV/AIDS, akhirnya memuncak. Pemerintah Desa (Pemdes) Jagaraga segera mengambil langkah sigap dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Agenda utama musyawarah ini adalah untuk memutuskan nasib kafe ilegal dan kos-kosan tak berizin di wilayah tersebut: ditutup atau dibiarkan saja.

Kafe Ilegal: Sumber Masalah yang Tak Kunjung Usai

Kepala Desa Jagaraga, M. Hasyim, dalam penyampaiannya di hadapan peserta musyawarah, menegaskan bahwa keberadaan kafe ilegal sudah sangat meresahkan warga. Ia menyoroti fakta bahwa sejak dua tahun lalu, ketika tiga warga terindikasi positif HIV/AIDS, pihak Pemdes sudah berupaya mengajukan penutupan sejumlah kafe ilegal tersebut. “Ini suara masyarakat yang sudah sangat geram, terganggu bahkan merasa terancam dengan keberadaan kafe ilegal ini,” ungkap Hasyim, menekankan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan.

Hasyim juga menjelaskan, sejak berdirinya kafe-kafe ini, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa semakin tidak terkendali. Ia menyebutkan maraknya tindak kejahatan, mulai dari pelecehan terhadap wanita hingga kasus penjambretan, yang membuat suasana desa menjadi tidak aman. “Ini perlu perhatian khusus, apalagi sudah jelas ini ilegal dan melanggar Perda karena Desa Jagaraga ini bukan termasuk wilayah desa wisata,” sambungnya, merujuk pada regulasi daerah yang dilanggar.

Dukungan Penuh dari Pemerintah Kecamatan dan Aspirasi Warga

Dukungan kuat datang dari Camat Kuripan, Iskandar, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Plt. Kades Jagaraga. Ia membenarkan bahwa aspirasi warga terkait penutupan kafe ilegal dan kos-kosan sudah lama diserap. “Mungkin inilah momentum agar aspirasi warga ini bisa terwujud untuk menutup kafe ilegal ini,” tegas Iskandar, menyatakan kesiapannya untuk berada di garda terdepan dalam memberantas praktik-praktik yang merusak moral masyarakat ini. Informasi mengenai penularan HIV/AIDS yang semakin meresahkan semakin menguatkan tekad pemerintah kecamatan untuk bertindak. “Kami siap menjadi yang terdepan untuk itu,” cetusnya.

Suara keprihatinan juga datang langsung dari warga. Salah satu warga, NS, yang diberikan kesempatan berbicara dalam Musdessus, mengungkapkan pengalaman pribadinya yang mengerikan. Ia mengaku takut keluar rumah karena “teror” yang dialami dari pengunjung kafe. “Takut saya keluar rumah Pak, padahal cuma mau belanja ke depan,” ungkapnya dengan nada putus asa.

Penutupan Permanen di Depan Mata: Penegasan dari Satpol PP

Menanggapi berbagai keluhan dan fakta yang terungkap, Bupati Lombok Barat melalui Kasat Pol PP Lobar, menegaskan bahwa Musdessus ini sangat dibutuhkan untuk mempertegas tindakan yang akan diambil selanjutnya. Pihaknya mengakui bahwa upaya sebelumnya, termasuk pemberian denda sebesar Rp20 juta kepada pengelola kafe tuak ilegal, belum memberikan efek jera. “Ini juga akan menjadi penguat bagi kami mengambil tindakan,” jelas Kasat Pol PP.

Kemungkinan besar, dalam waktu dekat, pihak Satpol PP akan melakukan penyegelan permanen terhadap belasan kafe ilegal tersebut. Hasil Musdessus yang menunjukkan kesepakatan bulat antara Pemdes, Pemerintah Kecamatan, dan warga secara umum untuk menutup sarang penyakit masyarakat ini menjadi dasar kuat. “Mungkin dalam waktu dua atau tiga hari ini kami akan melakukan penyegelan itu,” bebernya, memberikan sinyal kuat akan tindakan tegas yang akan segera diambil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 12 kafe tuak ilegal di Jagaraga yang tersebar di beberapa dusun. Kebanyakan kafe ini juga bergandengan dengan kos-kosan yang terkesan bebas, menampung sejumlah “Lady Companion” (LC) yang sebagian besar berasal dari luar wilayah Jagaraga. Menariknya, pemilik kafe-kafe ini diinformasikan berasal dari luar Desa Jagaraga.

Musdessus ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan empat Perda terkait, yaitu Perda Kab. Lobar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah, Perda Kab. Lobar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Kab. Lobar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Kab. Lobar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan wilayahnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.