Mataram, 25 Mei 2025 – Permasalahan sengketa lahan Setra (kuburan) di Batu Dawe, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kian memanas. Ketua Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pemurnian NTB, Pinandita Gde Ir. I Komang Rena, SE., MSc., MPd., turun langsung meninjau lokasi untuk memberikan dukungan kepada umat Hindu Batu Dawe yang tengah menghadapi ancaman eksekusi lahan setra oleh pengadilan.
Ketua Pengurus Pura Dalem dan Setra Batu Dawe, I Ketut Sujiartha, menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi pengurus sejak tahun 1992. Menurut kisah leluhur, setra ini sudah ada sejak kampung Batu Dawe berdiri, yaitu sekitar tahun 1890. Dahulu akses menuju setra melalui perempatan Tanjung Karang menuju pantai, namun karena abrasi pantai, akses itu berubah dan sempat dipinjamkan kepada PLN.
Pada tahun 2018, sesuai imbauan pemerintah, pengurus pura melakukan proses sertifikasi lahan setra. Sertifikat atas nama Pelaba Pura Dalem Batu Dawe pun diterbitkan. Namun, secara mengejutkan, tanah tersebut diklaim oleh seorang bernama Kompyang Wisastra Pande dari Gianyar, Bali. Mediasi sempat diupayakan namun dinilai terhambat oleh kuasa hukum penggugat, hingga akhirnya pengadilan memutuskan memenangkan pihak penggugat.
Kepala Lingkungan Batu Dawe, I Wayan Tisten, menilai ada kejanggalan dalam proses gugatan. “Yang digugat disebut tanah kebun, padahal jelas objeknya adalah pelaba Pura Dalem yang sudah sejak sebelum kemerdekaan difungsikan sebagai setra atau kuburan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada atensi serius dari lembaga-lembaga umat Hindu seperti ormas, Kepala Bimas Hindu NTB, maupun Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI. Masyarakat Batu Dawe kini bersiaga bergiliran setiap hari untuk menjaga setra karena beredar informasi eksekusi akan segera dilakukan oleh aparat atas perintah pengadilan.
Ketua Harian PHDI Pemurnian NTB, Pinandita Gde Ir. I Komang Rena, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. “Terasa ada yang tidak beres dalam proses hukum ini. Dalam Hindu, tujuan hidup adalah moksartham jagadhita ya ca iti dharma, yang dicapai melalui yadnya. Banyak yang bermimpi bisa menyumbangkan tanah untuk pura atau setra, namun di sini justru sebaliknya,” tegasnya.
Ia menyerukan umat Hindu se-NTB untuk bersatu mencari solusi terbaik dan meminta seluruh ormas Hindu, pejabat Bimas Hindu NTB hingga Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI untuk turun tangan langsung. Ia juga berencana menggerakkan komponen PHDI Pemurnian baik tingkat NTB maupun pusat, bahkan bila perlu berkoordinasi dengan MDA dan Gubernur Bali mengingat penggugat berasal dari Gianyar, Bali.
“Saya harap aparat kepolisian dan pengadilan bisa menunda eksekusi ini. Potensi konflik sosial sangat tinggi. Kepada umat di Batu Dawe, tetap semangat. Tujuan suci akan mendapatkan perlindungan dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” tutupnya.