Sumbawa Barat, NTB – Perang terhadap narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Polda NTB. Melalui kerja keras Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dua orang pria paruh baya yang terlibat dalam peredaran narkoba berhasil diamankan. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WITA ini, membongkar jaringan yang melibatkan seorang residivis dan pendatang dari luar pulau, menunjukkan kompleksitas tantangan dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah kamar kos berkelas dua tingkat di Lingkungan Segubuk, Kelurahan Kuang. Kamar kos ini diketahui dihuni oleh terduga pelaku MA alias MN, seorang residivis kasus narkoba berusia 61 tahun, warga Bertong, Kelurahan Telaga Bertong. Ia sengaja menyewa tempat tersebut untuk melancarkan bisnis haramnya.
Penggerebekan Bermula dari Informasi Masyarakat
Menurut Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, S.H., pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos MA alias MN. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga MA alias MN menyewa sebuah kamar kos yang diindikasikan untuk transaksi narkoba,” jelas AKP Zainal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Puncaknya, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I.MD Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama timnya. Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. “Ditemukan terduga dan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana yang sedang dipakai dan di atas atap, yang saat dilakukan penggerebekan sempat dibuang oleh MA alias MN,” terang AKP Zainal, mengutip pernyataan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K.
AKP Zainal Abidin juga menegaskan bahwa MA alias MN bukan nama baru dalam catatan kepolisian. “Berdasarkan jejak kasus, terduga MA alias MN ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dalam kasus yang sama, yaitu peredaran narkoba, sehingga bisa dikategorikan residivis,” ungkapnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memetakan lokasi maupun individu yang memiliki potensi kerawanan dalam peredaran narkoba.
Penangkapan Kedua: Jejak Pengedar dari Batam
Dari hasil interogasi terhadap MA alias MN, terungkap bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DL, 56 tahun, warga Desa Loka, Kecamatan Seteluk. MA alias MN membeli 5 gram sabu dari DL dengan total harga Rp 6.000.000,00, yang transaksinya dilakukan melalui transfer bank.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal segera melakukan pengejaran terhadap DL. Tidak butuh waktu lama, DL berhasil diamankan di rumahnya di Desa Loka. DL diketahui belum lama pulang dari rantauan di Batam, yang mengindikasikan adanya kemungkinan jaringan peredaran narkoba antar pulau. Dari tangan DL, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,71 gram, buku rekening tabungan, dan satu unit telepon genggam.
“Kami telah mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan seorang terduga DL beserta barang bukti sabu, dan keduanya sudah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba,” tambah AKP Zainal.
Dalam pemeriksaan awal, DL mengakui telah menjual 5 gram sabu kepada MA alias MN. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi pengembangan kasus selanjutnya.
Komitmen Polres Sumbawa Barat dan Ancaman Hukuman Berat
Polres Sumbawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tegas AKP Zainal Abidin. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Kini, kedua terduga pelaku, MA alias MN dan DL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dalam kasus tertentu, ancaman pidana bisa lebih berat, yaitu penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti memerangi peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.