BeritaDaerahEdukasiEkonomi

Bunda Sinta Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk UMKM NTB

×

Bunda Sinta Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk UMKM NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram NTB – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB, Sinta Agathia, menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB di Ruang Tamu Pendopo Gubernur Bagian Barat, Kamis (22/05). Pertemuan ini membahas tindak lanjut penguatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Sinta menekankan pentingnya literasi dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual bagi seluruh pelaku UMKM di NTB.

“Banyaknya kreasi dan inovasi yang dihasilkan para pelaku UMKM kita perlu dilindungi secara hukum. Untuk itu, literasi dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual sangat penting agar karya-karya mereka tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” ujar Bunda Sinta.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan KI bukan hanya soal hak cipta, namun juga mencakup merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis yang dapat meningkatkan nilai jual produk lokal NTB di pasar nasional maupun global.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong pelaku UMKM, pengrajin, serta pelaku ekonomi kreatif di NTB untuk lebih memahami pentingnya pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual atas produk-produk yang dihasilkan.

Bunda Sinta menyampaikan harapannya agar sinergi dan kolaborasi dengan Kemenkum dapat terus diperkuat demi mendukung UMKM di NTB, khususnya dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Saya berharap sinergi ini terus terjalin. Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan UMKM NTB bisa tumbuh kuat dengan produk yang terlindungi dan berdaya saing tinggi,” tutupnya.

‘Terdapat satu bagian yang sangat penting dan menjadi perhatian serius kita bersama, yakni Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). KIK mencakup ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi geografis, Contohnya dari Nusa Tenggara Barat, yaitu kain tenum Mantar, Ramuan Obat Tradisional, Varietas lokal bawang merah Bima dan burung kuakaok, Kopi Rarak dari Sumbawa Barat dan kurma dari Lombok Utara,” ujarnya lagi.

Kain tenun Mantar dan kain tersun Pulau Maringkik sebagai ekspresi budaya tradisional yang merefleksikan keindahan motif lokal dan filosofi hidup masyarakat pesisir dan pegunungan.

Ramuan obat tradisional suku Sasak dari tumbuhan lokal seperti daun sembung, kunyit, temu lawak, dan akar-akaran yang digunakan untuk mengobati demam, sakit perut, atau mempercepat pemulihan setelah melahirkan, sebagai wujud pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

Varietas lokal bawang merah Bima dan burung kuakaok sebagai sumber daya genetik yang unik, tidak hanya penting bagi keanekaragaman hayati tetapi juga bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal.

Kopi Rarak dari Sumbawa Barat dan kurma dari Lombok Utara sebagai produk indikasi geografis yang menunjukkan kualitas khas yang hanya bisa tumbuh di tanah NTB dengan iklim dan kondisi geografis tertentu.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan Kekayaan Intelektual didorong menjadi alat transformasi ekonomi daerah, bukan hanya untuk melestarikan warisan budaya lokal, tetapi juga untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi khas daerah.

“Di balik setiap Kekayaan Intelektual, tersimpan kerja keras, dedikasi, dan semangat untuk memberi manfaat. Inilah bukti bahwa ide-ide besar mampu mengubah dunia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menghargai dan melindungi Kekayaan Intelektual, karena di dalamnya terdapat potensi ekonomi, kekuatan budaya, dan identitas bangsa,” pungkasnya. (serly/her/diskominfotikntb)