Lombok Barat, NTB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah serius merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Usaha di daerah. Guna memastikan regulasi ini berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan kabupaten/kota, Pansus DPRD NTB melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Barat pada Kamis, 15 Mei 2025.
Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengurus serta menerbitkan perizinan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, masukan dari DPMPTSP Lombok Barat dinilai krusial.
Rombongan Pansus DPRD NTB disambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Lombok Barat beserta perwakilan OPD terkait di Aula Rapat DPMPTSP Lombok Barat. Pertemuan ini berlangsung interaktif dan produktif, menghasilkan berbagai informasi serta masukan konstruktif.
“Pertemuan ini sangat penting untuk penyempurnaan materi muatan Raperda Provinsi NTB,” ujar salah satu anggota Pansus DPRD NTB. “Selain itu, kami juga mendapatkan insight berharga untuk perbaikan tata kelola pelayanan perizinan di Kabupaten Lombok Barat.”
Diharapkan, dengan adanya harmonisasi ini, Raperda Perizinan Usaha Provinsi NTB dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di seluruh wilayah NTB.