BeritaBudayaEdukasiPendidikan

Sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah Digelar di Lombok Barat, Tingkatkan Akuntabilitas dan Mutu Pendidikan

×

Sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah Digelar di Lombok Barat, Tingkatkan Akuntabilitas dan Mutu Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Suasana Laboratorium Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lombok Barat pada Rabu (14/5/2025) tampak ramai dengan kehadiran puluhan tokoh penting di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Barat. Mereka berkumpul untuk mengikuti acara sosialisasi mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Sekolah dan Manajemen Pengelolaan Dana Komite Madrasah.

Acara yang diinisiasi oleh tim dari Dirjen Pendis Kemenag RI ini dihadiri oleh Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Lombok Barat dari berbagai tingkatan (MIN, MTsN, MAN), para pengurus komite madrasah, anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM), serta perwakilan guru. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap upaya peningkatan tata kelola pendidikan yang lebih baik.

Sambutan Hangat dan Harapan Peningkatan Akuntabilitas

Kepala MAN Lombok Barat, H. Abdul Azis Faradi, S. Pd. M. Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan selamat datang kepada tim dari Dirjen Pendis Kemenag RI. Beliau berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi teknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan.

“Kami menyambut baik kedatangan tim dari Dirjen Pendis. Kami berharap sosialisasi Juknis ini akan menambah pengetahuan kami tentang regulasi pengelolaan dana komite secara teknis, sehingga pengelolaan dana di madrasah kami akan semakin akuntabel dan transparan,” ujar H. Abdul Azis Faradi.

Penjelasan Mendalam Juknis Pengelolaan Dana Komite

Acara inti kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan desiminasi mengenai Juknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah. Tim dari Dirjen Pendis Kemenag RI yang terdiri dari Aditiya Putra Anugerah selaku koordinator tim, Ibu Soimah Lailah, dan Yulis Agustin secara bergantian menjelaskan poin-poin penting dalam Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.

Aditiya Putra Anugerah dalam paparannya menegaskan bahwa Juknis ini hadir sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pendidikan yang ada. “Tujuan utama dari Juknis ini adalah untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola oleh komite sekolah dan madrasah benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan atau pengelolaan dana yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Pentingnya Akuntabilitas dan Mitigasi Risiko Hukum

Lebih lanjut, Ibu Soimah Lailah dan Yulis Agustin menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite. Mereka menjelaskan bahwa aturan yang tertuang dalam Kepdirjen Pendis ini merupakan langkah krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan dana dialokasikan sesuai kebutuhan, serta mendukung perbaikan fasilitas pendidikan di madrasah dan sekolah di bawah naungan Kemenag.

“Kami menekankan betul pentingnya memahami risiko hukum yang mungkin timbul apabila pengelolaan dana komite tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam Juknis ini juga terdapat panduan mengenai bagaimana pengelola komite madrasah dapat menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dan pelanggaran hukum,” papar Ibu Soimah Lailah.

Peran Aktif Komite dalam Pengawasan Dana Pendidikan

Tim sosialisasi juga memberikan penekanan khusus pada peran vital komite madrasah dalam pengawasan dan manajemen dana pendidikan. Menurut mereka, komite tidak hanya sekadar badan pelengkap, tetapi harus menjadi mitra yang proaktif bagi pihak madrasah dalam menjamin efisiensi dan ketepatan penggunaan dana pendidikan.

“Komite madrasah memiliki posisi strategis sebagai pengawas dan pemberi masukan dalam pengelolaan dana pendidikan. Kami berharap komite dapat menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di madrasah,” imbuh Yulis Agustin.

Respon Positif dan Harapan Implementasi yang Baik

Sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan materi berlangsung sangat interaktif. Para peserta dari berbagai madrasah dan komite sekolah di Kabupaten Lombok Barat menunjukkan antusiasme yang besar dan menyambut baik kehadiran pedoman baru ini. Mereka berharap dengan adanya Juknis yang lebih jelas dan terstruktur, pengelolaan dana komite di madrasah mereka akan menjadi lebih efektif dan akuntabel.

Salah seorang pengurus komite dari MTsN di Lombok Barat, Bapak Ahmad, menyampaikan apresiasinya terhadap sosialisasi ini. “Kami sangat berterima kasih atas penjelasan yang diberikan. Juknis ini sangat membantu kami dalam memahami bagaimana mengelola dana komite dengan benar dan sesuai aturan. Kami berharap, dengan adanya pedoman ini, pengelolaan dana pendidikan di madrasah kami akan semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan harapan agar seluruh madrasah di Lombok Barat dapat segera mengimplementasikan aturan baru ini dengan baik. Dengan demikian, transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan diharapkan dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Lombok Barat. Langkah ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan madrasah, menjanjikan tata kelola keuangan yang lebih baik dan masa depan pendidikan yang lebih cerah.