Mataram, NTB – Upaya tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah terus digencarkan oleh Polsek Mataram, Polresta Mataram, Polda NTB. Terbaru, sembilan orang yang diduga kuat melakukan praktik juru parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diamankan dalam sebuah operasi penertiban. Penangkapan ini dilakukan di sepanjang Jalan Banda Seraya, Pagutan, dan Jalan Bung Karno, Mataram, pada Rabu (14/05/2025).
Sembilan terduga pelaku yang berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mataram adalah B (53), AJ (40), T (45), MZR (27), HS (38), WA (44), RU (52), YSR (39), dan AT (44). Mereka disinyalir kerap beroperasi tanpa izin yang jelas dan memungut biaya parkir secara tidak sah, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Tindakan Tegas Demi Kenyamanan Masyarakat
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan suasana yang tidak nyaman dan mengganggu ketertiban umum.
“Operasi penertiban ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik pungli dan aksi premanisme, salah satunya yang dilakukan oleh juru parkir liar yang seringkali merugikan dan membuat resah masyarakat,” tegas AKP Mulyadi.
Pembinaan dan Ancaman Sanksi Hukum
Lebih lanjut, AKP Mulyadi menjelaskan bahwa penangkapan kesembilan terduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Rusdi Hamdi beserta Tim Opsnal Polsek Mataram. Setelah diamankan, para terduga dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Setelah dibawa ke Mapolsek, kami melakukan pendataan, memberikan pembinaan, serta tindakan berupa teguran tertulis. Mereka juga membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” jelas Kapolsek.
Meskipun demikian, AKP Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas jika para pelaku kembali melakukan pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa praktik pemerasan dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, praktik pungli juga berpotensi melanggar Pasal 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 hingga 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Praktik pungli yang bersembunyi di balik atribut petugas resmi tidak bisa dibiarkan, karena ini termasuk dalam kategori penipuan publik. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Mengajak Masyarakat Berperan Aktif
Di akhir keterangannya, AKP Mulyadi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Ia berharap pendekatan humanis yang dilakukan oleh pihaknya dapat memberikan efek jera kepada para pelaku juru parkir liar.
“Melalui pendekatan humanis ini, kami berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran dan tidak lagi melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing, sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mataram tetap kondusif,” pungkas AKP Mulyadi.
Diharapkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberantas praktik-praktik ilegal lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Mataram. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak bagi aktivitas yang merugikan masyarakat.