Mataram, NTB – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Terbukti, selama periode Januari hingga April 2025, sebanyak 53 kasus narkoba berhasil diungkap dengan mengamankan 85 tersangka, terdiri dari 80 pria dan 5 wanita. Mirisnya, dari jumlah tersangka tersebut, 20 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Pengungkapan kasus ini juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, meliputi 8,6 kilogram sabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan 650,155 gram ganja. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14/05/2025).
Komitmen Polda NTB dalam Pemberantasan Narkoba
Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda NTB dalam memerangi narkotika. Menurutnya, penindakan ini adalah wujud komitmen untuk memberantas para pelaku tindak pidana narkotika di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Ini salah satu bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi Narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penindakan ini bukti keseriusan kita dalam memberantas para pelaku tindak pidana Narkotika,” tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Lebih lanjut, Kabid Humas merinci bahwa selama dua bulan terakhir, Maret hingga April 2025, Polda NTB berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan mengamankan 49 tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah perempuan dan 14 orang merupakan residivis.
Tiga Kasus Menonjol dengan Barang Bukti Besar
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj SIK., menyoroti tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan.
Kasus Pertama: Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LMH di Jl. Gajah Mada Desa Leneg, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Kamis, 13 Maret 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 999,08 gram atau hampir satu kilogram.
“Pengungkapan yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis 13 Maret 2025 dengan TKP di Jl. Gajah Mada Desa Leneg, Kecamatan Pujut Lombok Tengah dimana petugas berhasil mengamankan seorang pelaku (LMH) asal tanak Awu Lombok Tengah dengan barang bukti yang diamankan 999,08 gram Sabu,” jelas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.
Tersangka LMH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial T (juga masih dalam penyelidikan) dan membawanya ke Lombok Tengah dengan imbalan Rp10 juta. LMH bahkan mengaku telah melakukan pekerjaan ini sebanyak tiga kali atas perintah A.
Kasus Kedua: Pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit III di sebuah hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa, dengan barang bukti sabu seberat 990,20 gram.
“Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit III di TKP salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa 11 Maret 2025 dimana petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku (T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa) dengan barang bukti yang diamankan 990,20 gram Sabu,” ungkap Direktur Resnarkoba.
Kasus ini bermula ketika tersangka I meminta dicarikan sabu seberat satu kilogram kepada T. Tersangka T kemudian mendapatkan sabu dari A (masih dalam penyelidikan) di Batam. A kemudian memerintahkan T untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan kepada tersangka I dengan imbalan Rp50 juta yang akan diberikan setelah barang diterima.
Kasus Ketiga: Subdit I berhasil mengungkap kasus di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin, 21 April 2025. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu IKWP, IGB, dan IKTP, yang semuanya merupakan warga Kecamatan Cakranegara. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah sabu seberat 444,287 gram dan ganja seberat 0,032 gram.
“Pengungkapan yang dilakukan subdit I dengan TKP di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin 21 April 2025 dimana petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku (IKWP, IGB dan IKTP) ketiganya merupakan warga Kecamatan Cakranegara. Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan tersebut sebanyak 444,287 gram Sabu serta Ganja seberat 0,032 gram,” jelas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IKTP berperan sebagai pemasok sabu di wilayah Mataram, sementara IKWP dan IGB bertindak sebagai pengedar narkoba di seputaran Pulau Lombok.
“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah Barang Bukti yang diamankan,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polda NTB tidak akan memberikan ruang gerak bagi aktivitas ilegal mereka.