BeritaHukum & Kriminal

Polsek Gunungsari Gerak Cepat, Ringkus 3 Pengeroyok di Mekarsari

×

Polsek Gunungsari Gerak Cepat, Ringkus 3 Pengeroyok di Mekarsari

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram menunjukkan kinerja sigap dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Terbaru, tiga orang terduga pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berhasil diamankan pada Selasa (13/05/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang mengalami luka memar di bagian muka dan kepala akibat aksi pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kronologi Pengeroyokan di Depan Warung BB

Kapolsek Gunungsari, AKP Supianto, memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban, seorang warga Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 25 Februari 2025. Saat itu, korban tengah berboncengan dengan sepupunya melintas di depan sebuah warung yang dikenal dengan nama Warung BB, yang terletak di wilayah Dusun Lilir, Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari.

“Saat korban melintas, mereka dicegat oleh para terduga pelaku dan beberapa rekan mereka,” ungkap AKP Supianto. “Sepupu korban sempat menyuruh korban untuk tetap melanjutkan perjalanan. Namun, tiba-tiba para terduga menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan helm. Tidak hanya itu, terduga lainnya juga ikut memukul korban secara bersama-sama,” lanjutnya. Akibat serangan brutal tersebut, korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas Penimbung untuk mendapatkan perawatan medis.

Penyelidikan Intensif Berbuah Penangkapan

Merespons laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunungsari bergerak cepat melakukan penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Berbekal informasi dari para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Setelah mengantongi identitas para terduga, petugas tidak langsung melakukan penangkapan secara represif. Polsek Gunungsari memilih jalur koordinasi yang baik dengan pemerintah desa dan dusun tempat para terduga tinggal. Upaya ini membuahkan hasil positif. Kepala Dusun setempat turut membantu pihak kepolisian dengan menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Polsek Gunungsari.

Identitas Terduga dan Pasal yang Menjerat

Ketiga terduga pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah FR, seorang pria berusia 22 tahun dengan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Penujak, Lombok Tengah; LRI, seorang pria berusia 21 tahun yang juga beralamat di Desa Penujak, Lombok Tengah; dan LHA, pria berusia 22 tahun dengan alamat yang sama, Desa Penujak, Lombok Tengah.

“Benar, ketiga terduga ini memiliki alamat KTP yang sama, yaitu dari Desa Penujak, Lombok Tengah,” tegas AKP Supianto.

Saat ini, ketiga terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Gunungsari. Atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang mereka lakukan, para terduga dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Gunungsari dalam mengungkap kasus ini dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kekerasan lainnya dan menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Hukum Polresta Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *