BeritaNasional

Kepercayaan Dikhianati, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Terima Uang

×

Kepercayaan Dikhianati, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Terima Uang

Sebarkan artikel ini

Jakarta,— Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat seorang Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan berinisial MS, dalam sidang yang digelar di Gedung MA, Jakarta.

Keputusan ini dijatuhkan setelah MS terbukti menerima uang dari pihak yang sedang berperkara, melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.

“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim,” ujar Ketua Sidang MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (12/5/2025).

Dalam pemeriksaan, MS terbukti melakukan pertemuan dengan seorang advokat dan menjanjikan bantuan untuk “mengatur” hasil 11 perkara, termasuk sejumlah perkara kasasi di MA. Ia juga mengakui menerima uang, namun berdalih dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang telah dikembalikan, disertai surat pernyataan dari pemberi uang.

Namun majelis menilai pembelaan tersebut tidak relevan. “Terlapor sudah pernah mendapat sanksi dari MA sebelumnya berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik serupa. Artinya, pelanggaran ini bukan kali pertama,” tegas Siti Nurdjanah.

Pihak Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan terhadap MS meminta majelis mempertimbangkan riwayat pengabdian MS selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc serta kondisi keluarga. Namun majelis MKH tetap menolak semua pembelaan tersebut.

Majelis MKH terdiri dari unsur KY: Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara unsur MA diwakili oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga mati dalam dunia peradilan. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi hakim yang menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam perkara yang menyangkut keadilan publik.(sumber infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *