Mataram NTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku Pengedar dan pengguna Narkoba di salah satu Kamar Kos di wilayah Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (11/05/2025).
Dari pengungkapan tersebut 5 terduga diamankan serta berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran Narkoba diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 3,36 gram.
Ke-5 terduga yang diamankan dalam pengungkapan tersebut HF Pria 41 tahun Alamat Kecamatan Gunungsari, AH, pria 46 tahun, alamat lembar/”>Kecamatan Lembar, KM perempuan 40 tahun alamat di Kecamatan Cakranegara, TM, perempuan 23 tahun alamat di Kecamatan Lingsar dan MRA pria 22 tahun alamat di kecamatan Gunungsari.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal atas informasi masyarakat.
“informasi yang kami terima bahwa di salah satu Kos-kosan di wilayah Sapta Marga tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. Saat tim opsnal kita ke TKP menemukan 4 orang yaitu HF, AH, KM dan TM yang kemudian langsung diamankan, “jelas Kasat Narkoba.
Tidak hanya mengamankan orang yang ada di TKP, tetapi petugas yang disaksikan aparat lingkungan setempat juga menggeledah seisi Kamar Kos tersebut termasuk penggeledahan badan para terduga.
“Dari penggeledahan di amankan barang bukti satu poket Shabu dan seperangkat alat hisap shabu, alat komunikasi, uang tunai dan Klip kosong yang diduga digunakan untuk menjual Shabu, “ucapnya.
Setelah melakukan interogasi singkat di TKP terhadap terduga HF didapat informasi bahwa dia masih ada memiliki Shabu namun disimpan oleh rekannya (MRA) di wilayah Gunungsari.
“Petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud AH dan berhasil mengamankan terduga MRA beserta barang bukti poket shabu, “jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara HF dan MRA diduga kuat sebagai pengedar Narkoba di wilayah Mataram dan Gunungsari, sementara AH, KM dan TM diduga sebagai pengguna aktif Narkoba.
Atas tindakan tersebut para terduga diancam pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terduga pengguna nantinya akan kita serahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi medis, sedangkan terduga pengedarnya kita proses sesuai hukum yang berlaku. Kami dalami dulu sejauh mana keterlibatan para terduga yang kita amankan ini, “tutupnya.