BeritaHukum & Kriminal

Tragis! Ayah di Mataram Aniaya Bayi Kandung Berusia 2 Bulan Hingga Lebam

×

Tragis! Ayah di Mataram Aniaya Bayi Kandung Berusia 2 Bulan Hingga Lebam

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTBKasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng Kota Mataram. Seorang ayah berinisial MO alias Pian , warga Kecamatan Mataram, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (08/05/2025) atas dugaan penganiayaan bayi kandungnya sendiri yang baru berusia dua bulan.

Peristiwa pilu ini terjadi sehari sebelumnya, Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di kediaman mereka yang terletak di sebuah perumahan di kawasan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Ibu korban yang tak tahan dengan perlakuan suaminya, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kronologi Kekerasan yang Mengerikan

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., kejadian bermula saat bayi malang berinisial MRR sedang menangis dalam gendongan MO. Lantaran tangisan sang bayi tak kunjung reda, MO kemudian menyerahkan buah hatinya itu kepada sang istri sambil mengucapkan kalimat yang tidak terduga.

“Ini kasi nyusu,” ujar MO kepada istrinya, seperti yang diungkapkan AKP Regi kepada awak media pada Jumat (09/05/2025).

Namun, tak berselang lama setelah bayi tersebut berada di gendongan ibunya, MO melakukan tindakan brutal yang membuat siapapun yang mendengarnya akan merasa miris. Secara tiba-tiba, MO mengepalkan tangannya dan memukul bagian mata kiri bayi mungil itu. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga melayangkan pukulan ke bagian kening dan dada korban.

Akibat serangan brutal ayahnya sendiri, bayi MRR mengalami luka lebam yang jelas terlihat di bagian mata kiri, benjolan yang membengkak di kening, serta memar yang menyakitkan di bagian dada.

Kondisi Korban Memprihatinkan, Pelaku Ditangkap Saat Mengamen

“Korban yang mengalami luka-luka tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum dan pemeriksaan medis,” terang AKP Regi. “Melihat kondisinya yang cukup memprihatinkan, pihak rumah sakit kemudian merujuk korban ke RSUD Kota Mataram agar mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.”

Setelah menerima laporan yang menyayat hati tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat. Bersama dengan Tim Resmob, mereka segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal. Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi juga diambil guna memperjelas kronologi kejadian.

Upaya pengejaran terhadap pelaku pun segera dilakukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MO diketahui sehari-hari mencari nafkah sebagai pengamen di sekitar kawasan Jalan Udayana, Kota Mataram. Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku saat sedang beraktivitas mengamen di lokasi tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan. Saat ini, MO sudah kami tahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Regi.

Pelaku Terancam Hukuman Berat Akibat Ulah Bejatnya

Atas tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri, MO dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka fisik pada korban.

“Ancaman hukuman bagi pelaku dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal selama lima tahun,” jelas AKP Regi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, terutama bayi yang masih sangat rentan, adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan serupa di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kepolisian. Sekecil apapun informasi terkait tindak kekerasan, sangat berarti bagi upaya pencegahan dan penindakan kasus serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Regi. Kasus penganiayaan bayi berusia dua bulan ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *