Mataram NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan 5 terduga penyalahguna kasus Narkoba dari hasil pengungkapan yang dilakukan, Kamis Pukul 00:35 wita dini hari tadi (08/05/2025).
Kelima terduga yang diamankan tersebut adalah RY, (27), alamat Dasan Agung, Selaparang, FJ, Perempuan (35), alamat Taman Sari Ampenan, JJ (35) alamat Kecamatan Empang, Sumbawa, CP (26) alamat Karang Panas Ampenan, dan PA, Perempuan (32), alamat Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Pengungkapan ini berawal dari penangkapan RY di pinggir jalan saat baru turun dari Taxi di Jln. Sriwijaya, Kelurahan Saptamarga Mataram (TKP I).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan taxi yang ditumpangi pelaku, petugas menemukan barang yang diduga Narkoba yang kemudian diamankan. Berdasarkan keterangan RY yang menceritakan bahwa ia bersama 4 rekan lainnya yang saat itu berada di salah satu hotel di Kecamatan Mataram.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di Kamar 107 dan Kamar 209 hotel tersebut dan mendapati 4 orang diantaranya 2 laki-laki (JJ dan CP) dan 2 orang Perempuan (FJ dan PA). Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu, HP, serta sejumlah uang tunai.
Selanjutnya petugas membawa ke 5 terduga ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut setelah sebelumnya petugas sempat menggeledah rumah terduga RY di wilayah Dasan Agung, Selaparang.
“Total barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut seberat 0,92 gram. Para terduga juga dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu, “jelasnya.
Lanjut Kasat, para terduga diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.