BeritaDaerahEdukasiNTBPemerintahan

Raperda Perangkat Daerah Jadi Sorotan: Gubernur NTB Beri Penjelasan Komprehensif ke Fraksi

×

Raperda Perangkat Daerah Jadi Sorotan: Gubernur NTB Beri Penjelasan Komprehensif ke Fraksi

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi NTB, Fathurrahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB tentang Jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB, Mataram, Senin (05/05).

Fathurrahman membacakan tentang Jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus dapat menghasilkan perangkat daerah yang efektif, efisien dan rasional, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, serta komunikasi antara pusat dan daerah.

“Karenanya, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. hal ini dilakukan dengan penggabungan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan pemerintahan wajib, yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengedalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi usaha kecil dan menengah, serta urusan pangan,” ungkapnya.

Penataan Kelembagaan ini dilakukan agar, setiap urusan pemerintahan daerah tertangani dengan baik oleh unit yang tepat, organisasi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah, proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan tepat sasaran, evaluasi terhadap organisasi pemerintah harus dilakukan secara berkala, karena struktur yang tidak efisien bisa menghambat kinerja, bahkan menambah beban anggaran dan Provinsi NTB butuh organisasi yang tidak gemuk, tapi lincah dan kuat, sehingga bisa menjawab tantangan dan melayani masyarakat secara optimal.

“Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB juga harus siap bertranformasi, penyederhanaan struktur organisasi harus kita maknai sebagai peluang untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang digital-ready, yaitu perangkat daerah yang tidak hanya ramping secara struktur, tetapi juga adaptif terhadap teknologi dan mampu memberikan pelayanan berbasis sistem digital yang cepat, transparan, dan akuntabel,” Pungkasnya.

Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Golkar, atas beberapa perangkat daerah yang mengalami downsizing atau perampingan bidang, dikhawatirkan berdampak negatif atau penurunan loyalitas karyawan, dapat kami jelaskan bahwa, dengan ditetapkannya kebijakan Pemerintah Pusat Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, telah diatur tata kelola kerja baru, yaitu tentang pengalihan peran pejabat struktural atau pejabat administrator, ke sistem kerja pejabat fungsional, melalui penguatan peran jabatan fungsional dengan sistem kerja kolaboratif, yang mengedepankan pada kompetensi dan keahlian melalui pembentukan squad tem yang flexibel, changeable dan moveable, hal ini akan melahirkan suasana dan motivasi baru dilingkungan kerja.

Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dalam pandangan umum fraksinya dapat dijelaskan: terhadap aspek kelembagaan, perumpunan dan efektivitas, dapat dijelaskan bahwa semua yang menjadi urusan pemerintahan daerah, harus berdasarkan pada prinsip-prinsip pembagian habis tugas.

“Hal ini berarti bahwa semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah harus dialokasikan kedalam perangkat daerah yang sesuai, serta pengaturan perumpunan urusan harus dalam satu rumpun, sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (3) Dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa semua penamaan dan pembentukan perangkat daerah harus mendapat fasilitasi,” jelasnya.

Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, terkait dengan penggabungan pertanian/”>dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan, dapat dijelaskan bahwa, berdasarkan pemetaan siklus kinerja dari hulu ke hilir, serta dengan mencermati perumpunan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (4) Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandanganya umum fraksinya dapat dijelaskan: terhadap landasan utama perampingan struktur, serta apakah telah adaptabilitas dan simulasi efektif birokrasi, dapat dijelaskan bahwa, semua landasan yuridis pembentukan dan/atau penggabungan urusan pemerintah daerah, adalah mengacu pada pembagian urusan dan sub urusan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atas pengabungan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan dinas sosial, dapat di jelaskan bahwa, secara regulasi dengan mengacu pada ketentuan pasal 18 Ayat (4) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diperkenankan, sehingga pemerintah memandang bahwa penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus tertangani secara integral komprehensif, tidak berhenti pada penanganan FGD, seminar dan sejenis, karena harus lebih implementatis melalui satu perangkat daerah.

Terhadap saran dan masukan dari Fraksi Partai Demokrat, kami sangat sependapat dan kami sampaikan apreasiasi dan penghargaan yang setingginya. namun secara umum dapat kami sampaikan bahwa penataan ulang organisasi perangkat daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah, merupakan peluang untuk tidak sekedar membentuk dan merunuskan tupoksi perangkat daerah, tetapi juga mengatur tata kerja di dalam perangkat daerah dan tata hubungan antar perangkat daerah

Terhadap pertanyani Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam pandangan urbum fraksinya dapat dijelaskan bahwa terhadap ketidaksepahaman penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda Dan Olahraga, karina domain yang berbeda dan kontra productif, dapat kami berikan penjelasan bahwa bidang Pendidikan dan keolahragan dalam pengaturan perundang-undangan berada dalam satu rumpun urusan yang sama dan telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Terhadap pertanyaan Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi dan Fraksi Partai Kebangitan Bangsa, terkait dengan berapa efisiensi anggaran dari restrukturisasi perangkat daerah dapat dijelaskan bahwa, pada prinsipnya setiap penggabungan urusan perumpunan perangkat daerah, harus terdapat efisensi dan efektivitas, sehingga penggabungan beberapa urusan pemerintahan dapat disimulasikan dan dihitung penghematan belanja daerah. (diskominfotikntb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *