Gerung, 30 April 2025 – Pengadilan Negeri Mataram melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat di Kecamatan Gerung. Kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi serta monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program Pengadilan Keliling, Rabu (30/4/2025).
Persidangan Keliling ini dilaksanakan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pada layanan kependudukan dan pencatatan sipil seperti merubah atau memperbaiki nama, tanggal lahir, nama orangtua dan lain-lain pada dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, gugatan perceraian, dan permasalahan pencatatan sipil lainnya, terutama di wilayah dengan akses terbatas ke fasilitas pengadilan.
Dalam monevnya, Pengadilan Negeri Mataram menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kerjasama ini dinilai sangat membantu dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Cuma sayang, catatan kami adalah terkait fasilitas ruang sidang yang disediakan oleh Disdukcapil Lombok Barat. Ruangan tersebut masih digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip, dengan banyaknya kardus dan tumpukan dokumen sehingga terlihat kurang rapi untuk melakukan sidang,” keluh Sekretaris PN Mataram, Masykur sesaat setelah melakukan pengecekan.
Mendengar hal itu, dikonfirmasi di lain tempat Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat H. Saepul Akhkam menyatakan penyesalannya atas kondisi persidangan di kantornya.
“Kami mohon maaf dengan kondisi tersebut. Setiap hari arsip dan berkas di kami selalu bertambah, sedangkan untuk depo arsip baru akan dibangun mulai bulan depan,” ujarnya.
Akhkam berharap persidangan-persidangan seterusnya tetap bisa berlanjut dalam kondisi seperti ini.
“Enam bulan ke depan insya Allah kami rapikan agar lebih representatif,” harapnya.
Pelaksanaan persidangan di kantor Dinas Dukcapil sangat disambut gembira oleh warga masyarakat yang memiliki masalah adminduk. Salah satunya oleh Zainul warga Labuapi. Warga itu bermohon untuk legalitas perubahan nama anaknya. Persidangan yang dilakukan dua hari yang lalu mengesahkan perbedaan nama anaknya. Warga lainnya Siti Aminah dari Kecamatan Kuripan, menyampaikan rasa senangnya atas program ini.
“Saya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Tidak perlu jauh-jauh ke kota, semua bisa diurus di sini,” ujarnya.
Akhkam menyatakan komitmennya untuk mendukung program ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lombok Barat” katanya.
Menurut mekanisme, pendaftaran Sidang Keliling bisa dilakukan melalui aplikasi e-court. Atau bisa langsung ke PN Mataram dengan membuat surat permohonan, fotokopi KTP pemohon, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi dokumen pendukung sesuai jenis permohonan (misalnya akta kelahiran, surat nikah, ijazah), fotokopi KTP dua orang saksi, dan semua dokumen yang akan dijadikan bukti harus dibubuhi materai Rp10.000 dan dilegalisir di kantor pos.