BeritaHukum dan Kriminal

Polsek Mataram Amankan Dua Pria Pencuri Gas 3 Kg dengan Alasan Ekonomi

×

Polsek Mataram Amankan Dua Pria Pencuri Gas 3 Kg dengan Alasan Ekonomi

Share this article

Mataram NTB – Dua pria berinisial RS, (26) dan SA (26) keduanya asal Karang Pule, Sekarbela ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB karena diduga kedapatan mencuri tabung gas Elpiji 3Kg, pada Selasa, (29/04/2025) sekitar Pukul 10.30 wita.

Berdasarkan laporan korban berinisial MP, (47) alamat Pagesangan Timur dengan peristiwa terjadi di Lingkungan Pagesangan Baru, Pagesangan, Mataram pada Sabtu, (26/04) lalu sekitar jam 16.35 wita.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut melalui laporan korban dan rekaman CCTV alhasil Tim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian Tabung Gas Elpiji 3KG.

” Pencurian terjadi Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 16.35 wita TKP di Lingkungan Pagesangan Baru, pelaku SA masuk ke rumah korban melalui tembok samping rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban kemudian mengambil 2 buah tabung gas LPG “, ucapnya

Baca Juga :  Tak Berkutik! Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

” SA keluar rumah korban dengan membawa 2 buah tabung gas dengan cara memanjat tembok yang sudah ditunggu RS, aksinya sempat terekam CCTV, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 400.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Mataram “, jelasnya

Lanjut AKP Mulyadi pelaku menjual Tabung gas tersebut kepada salah seorang dengan harga Rp 219.000,- yang menurut pengakuannya uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup atau alasan ekonomi.

Keberadaan pelaku di rumahnya yang beralamat di Sekarbela diketahui Tim dan diamankan beserta barang bukti berupa 2 buah tabung gas LPG isi 3 Kg, 1 unit SPM R2 Merk Honda Vario Warna Hijau digunakan saat beraksi dan Rekaman CCTV.

Baca Juga :  Pria Muda Nekat Gadai Motor Pacar, Berakhir di Jeruji Besi

Kini dua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa Polsek Mataram untuk dilakukan pengembangan dan proses Hukum lebih lanjut, tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *