BeritaHukum & Kriminal

Polresta Mataram Berhasil Bekuk Terduga Pencuri HP Asal Lombok Barat

×

Polresta Mataram Berhasil Bekuk Terduga Pencuri HP Asal Lombok Barat

Share this article

Mataram NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap terduga pelaku tindak Pidana Pencurian sebagai mana yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP. Pengungkapan ini berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob atas laporan Polisi yang disampaikan Korban pencurian tersebut.

“Tim Resmob Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencucian yang terjadi di Gerbang Kampus Universitas Indonesia Negeri (UIN) Mataram. Terduga pelaku yang kita amankan berinisial H (43) alamat Kecamatan Gerung Lombok Barat. Terduga ditangkap tadi Malam (25/04/2025), “ungkap Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Sabtu (26/04/2025).

Kronologis singkat peristiwa tersebut terjadi dimana Korban saat itu hendak pulang dari tempat kerjanya di UIN Mataram. Pada saat di parkiran Korban sempat memainkan HP hingga ke Gerbang lalu kemudian dimasukkan kedalam tas Korban tanpa memastikan HP tersebut benar-benar masuk atau terjatuh.

Baca Juga :  Kabagops Polresta Mataram Wakili Kapolresta Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Saat sampai di Rumah, Korban mencari HP tersebut didalam tas yang menurutnya telah dimasukkan ke dalam tas. Atas kejadian ini korban mencoba menghubungi nomor HP tersebut namun tidak tersambung, bahkan korban sempat mencari dengan menelusuri jalan yang dilalui saat pulang hingga ke tempat Gerbang UIN dimana Ia memasukkan HP tersebut ke dalam tas.

Sementata itu, berdasarkan keterangan terduga ia mengambil HP tersebut dan langsung di restart krmudian terduga menggunakan HP tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dari keterangan saksi-saksi tim resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku. Tim langsung memburu dan mengamankan terduga bersama barang bukti, “ucapnya.

Kini terduga harus mempertahankan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku. Atas kasus ini terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga :  Propam Gercep, Tes Urine Mendadak di Rutan Polda NTB Pastikan Tahanan Bersih Narkoba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *