Mataram, NTB – Mimpi untuk mendapatkan uang cepat dari hasil menggadaikan barang haram sirna sudah. Dua pria asal Bumi Gora, masing-masing dari Mataram dan Lombok Barat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menciduk keduanya pada Sabtu (26/4/2025) atas dugaan kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (pasal 362 dan 480 KUHP).
Adalah NC (26), warga Pagedangan, Mataram, yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam aksi pencurian sebuah ponsel. Sementara itu, R (25), yang merupakan warga Gunungsari, Lombok Barat, turut diamankan lantaran diduga membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut ke sebuah pegadaian elektronik.
Kepastian penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K. “Benar, kami telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada siang tadi. Satu berperan sebagai pelaku utama pencurian, dan satu lagi membantu proses penjualan barang curian,” tegasnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang menjadi korban kehilangan ponsel pada tanggal 2 Januari 2025 lalu. Usai mengikuti perkuliahan, korban bermaksud mengembalikan proyektor ke ruang Tata Usaha di kampusnya. Saat itulah, tanpa disadari, ponsel yang digenggamnya terlepas dan jatuh. Malang tak dapat ditolak, upaya pencarian di sekitar area kampus tak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian nahas tersebut ke Polresta Mataram.
“Awalnya korban tidak menyadari ponselnya terjatuh. Setelah mencari ke berbagai sudut kampus dan tidak menemukannya, barulah ia membuat laporan resmi,” terang AKP Regi.
Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Begitulah nasib pelaku. Berbekal laporan korban, Tim Resmob bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras membuahkan hasil ketika jejak ponsel korban terendus di sebuah tempat gadai elektronik di wilayah Mataram.
Dari hasil pengembangan, terungkaplah bahwa ponsel tersebut awalnya diambil oleh NC. Tak berselang lama, NC kemudian menjual ponsel curian itu kepada kakak iparnya, R. Tanpa pikir panjang, R kemudian menggadaikan barang haram tersebut ke tempat pegadaian elektronik.
“Jejak transaksi di tempat gadai inilah yang menjadi kunci utama yang mengarahkan kami pada penangkapan pelaku utama pencurian,” imbuh Kasat Reskrim dengan nada tegas.
Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dari tempat pegadaian.
Atas perbuatannya, NC terancam pasal pencurian yang dapat menjeratnya dengan hukuman pidana yang cukup berat. Sementara itu, R juga harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam membantu menyembunyikan atau menjual barang hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang bawaan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan barang elektronikSecondhand dengan harga miring tanpa memastikan kejelasan asal-usulnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau membeli barang elektronik tanpa surat atau bukti kepemilikan yang sah. Jika tidak, bisa terjerat hukum seperti kasus yang sedang kita tangani ini,” pungkas AKP Regi, memberikan peringatan tegas kepada masyarakat.