Mataram, NTB – Kabar mengejutkan datang dari Lombok Barat. Pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungsari, AF (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwatinya. Ia kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Mataram sejak Rabu (23/4) malam.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan utama terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan yang terjadi sejak tahun 2017. Mirisnya, para korban saat kejadian masih di bawah umur.
“Sejak 23 April kemarin, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. AF, Ketua Yayasan, resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” tegas AKP Regi, Kamis (24/04/2025).
Pengakuan tersangka bahkan lebih mencengangkan. AF mengakui perbuatan bejatnya dilakukan dengan sadar dan berulang kali di lingkungan ponpes, termasuk di ruang pribadinya. Ia bahkan mengakui telah menyetubuhi lima santriwati layaknya suami istri dan melakukan pencabulan terhadap beberapa santri lainnya.
Polresta Mataram berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami pastikan, kasus ini akan kami bongkar sampai tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami proses secara hukum. Pelaku akan dijerat dengan pasal berat karena menyangkut anak-anak sebagai korban dan dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan,” tandas AKP Regi.
Kasus ini sontak menimbulkan kekhawatiran dan trauma di tengah masyarakat, memicu desakan untuk meningkatkan pengawasan di lembaga pendidikan berbasis agama demi mencegah terulangnya kejadian serupa. Publik berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi para korban.