BeritaDaerahEdukasiEkonomiTerkini

Hutan Mangrove Terancam, Aktivis NTB Minta Polda NTB Hentikan dan Adili Pelaku Reklamasi serta Galian C Ilegal

×

Hutan Mangrove Terancam, Aktivis NTB Minta Polda NTB Hentikan dan Adili Pelaku Reklamasi serta Galian C Ilegal

Share this article

Mataram, NTB – Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB pada Rabu siang (23/4/2025). Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda NTB, untuk segera turun tangan menginvestigasi dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang diduga kuat merusak lingkungan pesisir dan hutan mangrove di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fidar Khairul Diaz, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penimbunan pesisir dan penggalian tanah tanpa izin yang diduga menghancurkan kawasan hutan mangrove di pesisir Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong. Menurutnya, kegiatan penimbunan pesisir ini diperkirakan telah mencakup lahan seluas kurang lebih 4 hektar, menggunakan material tanah yang disinyalir berasal dari lokasi galian C ilegal di desa yang sama.

Baca Juga :  "Kapolsek dan Wakapolsek Pantau Langsung Kelancaran Sidang Pleno di PPK"

“Proyek ini diduga berjalan tanpa mengantongi izin lingkungan, izin reklamasi, maupun izin pertambangan. Dampaknya sangat merusak ekosistem mangrove yang merupakan penyangga alami kawasan pesisir,” tegas Fidar di sela-sela aksi.

Aksi ini, lanjut Fidar, merupakan bentuk perlawanan sipil untuk menuntut penghentian segera seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang merusak lingkungan pesisir dan hutan mangrove. Mereka juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta Gakkum KLHK untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi dan menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum tersebut.

Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut pertanggungjawaban dari seluruh lembaga negara terkait, termasuk DLHK dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan lingkungan dan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas merusak ini. Mereka juga mempertanyakan ketidaktegasan aparat penegak hukum (APH) yang terkesan tidak bertindak meskipun pelanggaran lingkungan ini dinilai sudah sangat kasat mata.

Baca Juga :  Si Propam Polres Loteng Gelar Gaktiblin Ke Polsek

Perwakilan Polda NTB Janji Tindak Lanjuti

Menanggapi tuntutan para mahasiswa, perwakilan Polda NTB, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, menemui para pengunjuk rasa. Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa.

“Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana di lokasi yang dimaksud. Apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa ini akan kami tindak lanjuti,” ujar AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar.

Pernyataan perwakilan Polda NTB ini disambut dengan harapan agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menindak dugaan perusakan lingkungan yang terjadi di Sekotong tersebut. Para mahasiswa aktivis NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir.

Baca Juga :  Januari 2025: Perhiasan dan Permata Jadi Andalan Ekspor Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *