BeritaHukum & Kriminal

Aksi Licik Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid Terungkap Berkat CCTV

×

Aksi Licik Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid Terungkap Berkat CCTV

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Seorang pria berinisial HB (37), warga Ampenan, Kota Mataram, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor di area parkir masjid terendus. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil meringkus HB yang diduga kuat sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat ibadah tersebut pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Mayura, Cakranegara.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil diidentifikasi berkat serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.

“Setelah kami amankan, pelaku HB mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di area parkir masjid,” ungkap Kapolsek Niko.

Salah satu kasus yang menjerat HB terjadi pada Sabtu (13/4/2025) di Masjid Agung Al Muttaqin, Kelurahan Cakra Barat. Korban yang saat itu memarkirkan sepeda motornya untuk melaksanakan ibadah sholat Dzuhur, harus menelan pil pahit saat mendapati kendaraannya telah hilang begitu keluar dari masjid. Usaha pencarian mandiri yang tak membuahkan hasil akhirnya mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya.

Modus operandi yang digunakan HB terbilang cukup rapi dan memanfaatkan kelengahan korban. Ia datang ke masjid seolah-olah hendak beribadah. Namun, begitu mendapati calon korban masuk ke dalam masjid, HB dengan sigap menuju area parkir dan menggunakan kunci modifikasi untuk melarikan sepeda motor incarannya. Tanpa disadari, seluruh aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV masjid.

“Dari bukti rekaman CCTV yang sangat membantu dan keterangan para saksi, tim kami akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya berhasil melacak keberadaannya,” jelas AKP Niko.

Saat penangkapan, HB tidak dapat berkutik. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian serta sebuah kunci modifikasi yang menjadi “senjata” andalannya dalam melancarkan aksi kejahatannya. Kepada petugas, HB mengaku telah beraksi di beberapa masjid lainnya di wilayah Mataram.

Kini, HB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Keberhasilan Polsek Sandubaya dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat patut diapresiasi. Di sisi lain, kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, bahkan di tempat ibadah sekalipun, guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan serupa.