Mataram, NTB – Terdesak kebutuhan hidup dan lilitan utang, seorang pria berinisial TZ (28), warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian itu dilakukan pada subuh hari, saat warga masih terlelap.
Menurut informasi yang dihimpun, TZ sebelumnya sering berbelanja di kios milik korban. Dari sana, ia mengetahui bahwa sepeda motor korban, jenis Honda Vario, kerap ditinggalkan dengan kunci yang masih tergantung di motor. Kesempatan itu dimanfaatkan TZ pada Minggu subuh, 2 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WITA. Ia memanjat garasi rumah korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi nekat TZ akhirnya terbongkar setelah polisi mengamankan seseorang yang menguasai motor hasil curian itu. Dari pemeriksaan, orang tersebut mengaku mendapatkan motor tersebut dari TZ yang menggadaikannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan TZ pada Minggu, 20 April 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena terlilit utang dan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli SH, Senin (21/04/2025).
Kini, TZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan serta perlunya perhatian terhadap tekanan ekonomi yang kerap mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.