Mataram, NTB – Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat diresahkan dengan kabar mengenai penahanan kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak selama dua tahun. Menanggapi keresahan tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda NTB, Muhari Isnaeni, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya bukanlah penyitaan, melainkan penahanan sementara sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2024.
“Pertama, di pasal 10, sebagaimana yang berkembang, dijelaskan pada ayat 1 bahwa jika subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak melaksanakan kewajibannya membayar PKB selama satu hingga dua tahun, maka Bappenda dapat melakukan penahanan notice,” jelas Isnaeni kepada awak media, Selasa (15/4).
Lebih lanjut, Isnaeni menerangkan bahwa apabila tunggakan PKB telah melebihi dua tahun, Bappenda baru dapat melakukan penahanan fisik kendaraan. Namun, ia kembali menekankan bahwa penahanan tersebut bersifat sementara, yakni selama 21 hari.
“Penahanan sementara ya. Penahanan ini berlaku sampai 21 hari,” tegasnya.
Tujuan utama dari penahanan sementara ini adalah untuk mendorong para wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
“Setelah dibayar, lalu dilepas. Tidak ada proses-proses di luar itu,” imbuh Isnaeni.
Bahkan, jika dalam kurun waktu 21 hari pemilik kendaraan belum juga datang untuk membayar pajak, Bappenda akan tetap menunggu itikad baik dari yang bersangkutan.
“Kita tunggu sampai subjek pajak itu membayar pajaknya. Baru kita kasih fisik dari kendaraannya,” ujar Isnaeni.
Dalam kesempatan yang sama, Isnaeni juga menyampaikan bahwa Bappenda akan memberikan diskresi atau kelonggaran apabila terdapat situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan fisik kendaraan.
“Ada diskresi. Itu dipakai ketika kita tidak bisa menahan fisik kendaraan, maka kita ambil notice-nya saja, sebagai bukti bahwa kita juga sudah melakukan kewajiban kita di lapangan,” terangnya.
Sekali lagi, Isnaeni menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Bappenda hanyalah penahanan sementara, bukan penyitaan seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.
“Kita mencoba menyampaikan seperti ini karena tidak ada yang namanya penyitaan atau apa, ini hanya penahanan sementara. Beda penyitaan dengan penahanan sementara,” tandasnya.
Lebih lanjut, Isnaeni membeberkan data terkait Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Opgab) yang telah dilaksanakan di tahun 2025. Hasilnya, lebih dari 300 kendaraan terjaring dalam operasi tersebut karena belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Jadi, kendaraan yang terjaring Opgab yang belum menyelesaikan (pajak) itu hampir 300-an, baik roda dua maupun roda empat,” bebernya.
berdasarkan data sementara Bappenda, dari total 2 juta kendaraan di NTB,Sekitar 40 % tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan daftar ulang,” pungkas Isnaeni.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat NTB tidak lagi merasa resah terkait isu penahanan kendaraan. Bappenda NTB mengimbau agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan segera memenuhi kewajibannya demi kelancaran pembangunan daerah dan menghindari tindakan penahanan sementara.