BeritaHukum & KriminalTerkini

Gara-gara HP Tertinggal di ATM, Pria Jember Berurusan dengan Polisi Sandubaya

×

Gara-gara HP Tertinggal di ATM, Pria Jember Berurusan dengan Polisi Sandubaya

Share this article

Mataram, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu mesin ATM di wilayah Butun Timur, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (48), warga asal Jember yang kini berdomisili di Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Hendrianto, S.Tr.K., SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, SH., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 8 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, ketika korban dan ibunya sedang melakukan transaksi di bilik ATM.

“Korban secara tidak sadar menaruh HP-nya di atas mesin ATM. Saat keluar dari bilik, ia lupa mengambil HP tersebut,” ujar Ipda Kadek Arya kepada media, Sabtu (12/04/2025).

Baca Juga :  Ulang Tahun ke-7, SMSI NTB Salurkan Bantuan

Korban yang menyadari kelalaiannya langsung kembali ke lokasi, namun handphone tersebut sudah raib. Merasa kehilangan, korban lantas melapor ke Polsek Sandubaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dari mesin ATM. Dari rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang terlihat mengambil HP tersebut saat sedang menarik uang dari ATM.

“Pelaku terlihat masuk ke bilik ATM, lalu melihat HP yang tertinggal. Tanpa pikir panjang, dia langsung mengambil dan membawanya pulang,” lanjut Kanit Reskrim.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, SMS, hingga WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Bahkan, pelaku diduga sengaja mencoba membuka kartu SIM korban untuk menghindari pelacakan.

Baca Juga :  Polsek Narmada Imbau Masyarakat Waspada Curanmor Melalui Pemasangan Spanduk

Karena tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan barang, tim opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti HP milik korban.

“Pelaku saat ini sedang diperiksa intensif. Kita juga akan dalami motifnya, apakah murni pencurian atau ada niat lainnya,” tegas Kanit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang pribadi di tempat umum, terutama di fasilitas publik seperti ATM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *