Mataram, NTB – Rasa kecewa dan dugaan kerugian materiil serta imateriil mendorong Yayasan Pencinta Penyu Mapak Indah melaporkan dugaan penipuan donasi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Yayasan yang berdedikasi pada konservasi penyu di wilayah Sekarbela, Kota Mataram ini merasa menjadi korban oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan dari Sekolah MIS Kuta.
Ketua Yayasan Pencinta Penyu Mapak Indah, H. Mahendra Irawan, menuturkan kronologi kejadian yang bermula pada 17 November 2024. Dua orang yang memperkenalkan diri perwakilan dari Sekolah MIS Kuta, mendatangi lokasi konservasi dan menyampaikan maksud untuk mengajak yayasan berpartisipasi dalam penggalangan dana konservasi penyu di Pantai Kuta Mandalika.
“Saat itu kami meminta dokumen resmi terkait kegiatan, namun mereka berjanji akan memberikannya saat acara berlangsung pada 19 November 2024,” jelas Mahendra.
Pada tanggal yang dijanjikan, enam anggota yayasan hadir di acara yang ternyata digelar di sebuah beach club di Kuta Mandalika. Mereka diminta melakukan presentasi selama dua jam dan menerima donasi simbolis sebesar Rp22 juta tanpa disertai berita acara serah terima yang resmi.
Janji kembali diucapkan, pihak sekolah berjanji akan menyerahkan seluruh administrasi, termasuk dana donasi, biaya transportasi, dan honor pemateri saat kunjungan ke lokasi konservasi pada 23 November 2024. Kunjungan tersebut benar terjadi, dengan rombongan besar dari MIS Kuta yang membawa 80 siswa dan 10 guru menggunakan tiga bus. Yayasan kembali memberikan edukasi konservasi selama empat jam. Namun, lagi-lagi, janji penyerahan donasi dan dokumen tak kunjung ditepati.
“Kami sudah berulang kali menanyakan, namun jawabannya selalu sama, ‘sabar pak, semua ada mekanismenya’,” ungkap Mahendra dengan nada kecewa.
Bahkan, yayasan sempat diminta mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk konservasi yang terdampak badai pasang, yang kemudian mereka penuhi. Namun, itikad baik yayasan tak berbalas. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Pada 19 Desember 2024, tim advokasi yayasan mendatangi Sekolah MIS Kuta, namun hanya ditemui oleh guru yang tidak memiliki kewenangan dan surat kuasa resmi.
Mediasi pun diupayakan melalui Dinas Pendidikan Wilayah Pujut Lombok Tengah pada 27 Februari 2025. Pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Camat Pujut itu sayangnya tidak dihadiri oleh perwakilan Sekolah MIS Kuta tanpa alasan yang jelas.
“Dengan rangkaian kejadian ini, kami merasa telah menjadi korban dugaan penipuan dan eksploitasi oleh oknum yang mengatasnamakan Sekolah MIS Kuta, Yayasan Rinjani Indah, dan Yayasan Sekolah Interkultural Lombok,” tegas Mahendra.
Yayasan Pencinta Penyu Mapak Indah kini berharap Kapolda NTB memberikan perhatian serius terhadap laporan mereka dan memberikan perlindungan hukum sebagai organisasi lingkungan yang berjuang secara sukarela untuk pelestarian penyu di pesisir Mataram.
“Kami sangat berharap keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan kegiatan lingkungan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.