BeritaHukum & KriminalTerkini

Berantas Narkoba, Polres Lombok Barat Amankan Pengedar dengan Barang Bukti Sabu Siap Edar

×

Berantas Narkoba, Polres Lombok Barat Amankan Pengedar dengan Barang Bukti Sabu Siap Edar

Share this article

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Lombok Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini menangkap seorang tersangka berinisial SR di sebuah perumahan Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti di lokasi berbeda.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat pada Senin (20/01/2025) lalu,” ungkapnya, Sabtu (05/04/2025).

Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami tim dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni FA dan RA. Saat itu diduga sedang menunggu pembeli sambil mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu.

Baca Juga :  Desa Taman Baru Kompak Jaga Damai Pilkada Lombok Barat

“Sayangnya, saat penggerebekan pertama, tersangka utama, SR, tidak berada di Lokasi,” imbuhnya.

*Penggerebekan Pertama dan Penetapan Status DPO*

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 27 poket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan netto 1,61 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong.

Berdasarkan keterangan dari FA dan RA, barang bukti narkotika tersebut diakui sebagai milik SR. Atas dasar hal tersebut Polres Lombok Barat kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SR.

Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kembali mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SR.

Kali ini, informasi tersebut mengarah ke sebuah perumahan di Dusun Kebon Sudak, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Pada hari Senin (24/3/2025), petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SR di perumahan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika sebanyak 15 poket klip plastik transparan berisi sabu. Dengan berat bruto 6,01 gram dan netto 0,93 gram.

Baca Juga :  Kunker ke Korem 162/WB, Pangdam IX/Udayana Ingatkan Ketahanan Pangan

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler Android dari tangan tersangka.

Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine terhadap SR dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin.

Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa penangkapan SR merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat.

“Penangkapan tersangka SR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Dari lokasi pertama di Dusun Karang Bongkot, petugas menemukan total 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram.

Selain itu, turut disita empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Siap Amankan Pemilu 2024, Personel Diberi Pengecekan Kesehatan

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat yang diperkirakan digunakan untuk mengkonsumsi sabu, berupa bong.

Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Dusun Kebon Sudak, di mana petugas kembali menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan berat bersih 0,93 gram.

Dari lokasi ini, dua unit telepon seluler Android juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Polres Lombok Barat mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah Lombok Barat yang bersih dari narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *