BeritaLalulintasTerkiniWisata

Antisipasi Kemacetan Lebaran Topat, Polresta Mataram Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

×

Antisipasi Kemacetan Lebaran Topat, Polresta Mataram Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

Share this article

Mataram, NTB – Jelang perayaan tradisi Lebaran Ketupat (Lebaran Topat) yang akan jatuh pada Senin, 7 April 2025, Polresta Mataram mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan potensi kemacetan. Salah satu kebijakan krusial yang dikeluarkan adalah larangan bagi mobil bak terbuka (pick up) untuk mengangkut orang di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram selama perayaan berlangsung.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen Lebaran Topat diprediksi akan menarik animo masyarakat untuk mengunjungi berbagai destinasi wisata, terutama pantai dan tempat pemandian di wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram. Peningkatan signifikan volume kendaraan menuju lokasi-lokasi tersebut memerlukan langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko SIK., MH., melalui Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF.,SIK., MH.,CPHr., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan serangkaian rekayasa lalu lintas dan sosialisasi kepada masyarakat. “Menyambut perayaan Lebaran Topat tahun ini, kami telah mempersiapkan metode untuk mengantisipasi kemacetan. Himbauan kepada masyarakat juga telah gencar kami sampaikan melalui brosur dan kegiatan sosialisasi langsung oleh Bhabinkamtibmas,” ujar AKP Yozana, Sabtu (05/04/2025).

Baca Juga :  Polisi Patroli Kantor Bawaslu dan KPU Lombok Barat, Pastikan Pilkada Aman

Lebih lanjut, Kasat Lantas menekankan larangan keras terhadap penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Ketentuan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 307, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-.

 

“Kami telah mengeluarkan larangan untuk mobil bak terbuka mengangkut orang. Nantinya, di seluruh pintu masuk Kota Mataram akan dilakukan penyekatan. Mobil bak terbuka yang kedapatan mengangkut penumpang akan langsung kami arahkan untuk putar balik. Jika ditemukan melintas di jalur-jalur dalam wilayah kota Mataram, tindakan tegas berupa surat tilang akan kami berikan,” tegas AKP Yozana.

Baca Juga :  Polres Loteng Edukasi Pelajar Soal Tertib Berlalu Lintas

 

Selain larangan tersebut, Polresta Mataram juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik strategis:

 

Bundaran Metro: Kendaraan dari arah Lombok Barat dan timur Jl. Lingkar Selatan akan dialihkan ke Jl. Gajah Mada menuju Pagesangan. Mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang akan diminta putar balik.

Jembatan Meninting: Arus lalu lintas akan dialihkan ke arah Jl. Ireng Jaya. Penutupan arus lalu lintas menuju Senggigi dan sebaliknya akan diberlakukan mulai pukul 15.00 WITA hingga 17.00 WITA, kecuali untuk tamu hotel dan warga berdomisili di Senggigi. Setelah pukul 17.00 WITA, akan diberlakukan sistem one way (satu arah) dari Senggigi menuju Mataram.

Penyekatan Arus: Penyekatan arus lalu lintas akan dilakukan di beberapa titik, antara lain Bundaran Jempong, Dasan Cermen, Simpang 5 Ampenan, Simpang 3 Kebon Roek, Simpang 3 Ireng, dan Simpang 4 Gunungsari.

Baca Juga :  Gencar Patroli KRYD, Polresta Mataram Razia Miras Dan Tes Urine Sasar Hiburan Malam

Larangan Mobil Bak Terbuka: Masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka (pick up) dilarang memasuki wilayah hukum Polresta Mataram selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas.

Buka Tutup Arus: Sistem buka tutup arus kendaraan akan diberlakukan di beberapa titik seperti Bundaran Metro, Simpang 4 Tanjung Karang, Simpang 3 Kebon Roek, Jembatan Meninting, dan Simpang 4 Gunungsari apabila kapasitas parkir kendaraan di lokasi wisata sudah penuh.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pelaksanaan Lebaran Topat tahun 2025 ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” pungkas Kasat Lantas Polresta Mataram.

Dengan adanya himbauan dan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran Topat dengan nyaman dan terhindar dari kemacetan yang tidak diinginkan. Patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *