Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyebaran Informasi Pengembangan Aplikasi dan Sidang Keliling. Kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Lobar dalam mengakses layanan peradilan, khususnya terkait dokumen kependudukan.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lobar, Jumat (21/3/2025), dihadiri oleh Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan jajaran PN Mataram.
Bupati LAZ menyambut baik kerjasama ini dan mengapresiasi PN Mataram atas inovasi sidang keliling. Ia berharap, layanan ini dapat memangkas birokrasi dan biaya yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat.
“Sidang keliling ini diharapkan dapat menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya terkait dokumen kependudukan,” ujar Bupati LAZ. “Yang terpenting, ini memberikan akses keadilan bagi semua kalangan.”
Bupati LAZ menekankan agar MoU ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi diimplementasikan secara optimal. Ia meminta agar proses sidang keliling dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur.
“Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi jembatan bagi kebutuhan masyarakat dan ruang pengabdian yang lebih luas,” tambahnya.
Dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Lobar diharapkan dapat lebih mudah mengurus perubahan dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan, seperti akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya. Sidang keliling akan dilaksanakan secara berkala di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Kerjasama ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang peradilan. Diharapkan, inovasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Lobar dalam mendapatkan akses keadilan.