Mataram NTB – Kasus pencurian sepeda. dengan tersangka yakni RO, 39 tahun, Z, 40 tahun, dan AH, 44 tahun, warga asal Sekarbela, Kota Mataram beserta barang buktinya diserahkan penyidik Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram, bertempat di Jalan Dr. Soejono, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Selasa, (18/03/2025)
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH mengatakan bahwa kembali penyidik telah menyelesaikan atau dinyatakan berkas lengkap Tahap II (P21) perkara pencurian sepeda yang terjadi pada Selasa, (27/01) yang lalu.
“ Hal ini berdasarkan Surat Kajari Mataram No : B-1087A/N.2.10.3/Eoh.2/03/2025, tanggal 13 Maret 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana ketiga tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP sudah lengkap (P-21) “, ucapnya
“ Untuk tersangka AH, (44) yang diterima oleh ibu BAIQ SRI, S.H. kemarin dan RO, (39), Z (40) diterima oleh ibu BAIATUS SHOLIHAH, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram “, jelasnya
Lanjut Kapolsek mengambahkan Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda gayung merek Polygon Xtrada warna hitam, 1 unit sepeda gayung merek Polygon SPY 1.0 warna merah, 1 unit sepeda gayung type Hot Shot XCR 6.0 merek Pacifik warna hitam dan 1 buah tangga kayu dengan panjang sekitar 4 meter.
“ Komitmen Palsek Mataram tetap professional dalam menangani perkara sampai proses pelimpahan dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dengan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum “, tutupnya