BeritaHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pencurian Sapi, 5 Pelaku Diamankan!

×

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pencurian Sapi, 5 Pelaku Diamankan!

Share this article

Lombok Utara, NTB – Aksi cepat dan tanggap ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara dalam mengungkap kasus pencurian sapi (curat) yang terjadi di Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Tidak sampai 24 jam, petugas berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, Minggu (16/3/2025).

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang diamankan berinisial R alias Amaq Lentok (50), JHS (18), M alias Amaq Ayu (47), MJN alias Muri (37), dan R (40). Kelimanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari dua desa di Kecamatan Gangga.

Baca Juga :  Senyum Ceria Siswa SDN 1 Jakem Sambut Polisi Sahabat Anak

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Nupimen (54), warga Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025,” terang Kasat Reskrim.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Korban, Nupimen, awalnya pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 WITA. Setelah pulang dan mengecek kandang sapinya sekitar pukul 09.00 WITA, ia mendapati satu ekor sapi betina miliknya yang sedang hamil telah hilang. Sapi tersebut memiliki ciri-ciri berwarna hitam dan tidak bertanduk.

“Korban bersama warga sempat mencari keberadaan sapi tersebut dengan mengikuti jejak kaki, namun tidak berhasil ditemukan. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” imbuh AKP Punguan Hutahaean.

Baca Juga :  Personel Polsek Sekotong Ikuti Tarawih dan Tadarusan, Wujud Sinergi dengan Masyarakat

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,-.

Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Katim Puma BRIPKA M TEGUH IMAM SAPUTRA S.H. melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Dua pelaku, M alias Muri dan M alias Amaq Ayu, berhasil diamankan.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka berperan sebagai tukang potong sapi dan menyebutkan bahwa pelaku pencurian adalah R alias Amaq Letok dan JHS,” terang Kasat Reskrim.

Pengembangan kasus pun dilakukan, dan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, R alias Amaq Lentok dan anaknya, JHS, berhasil diamankan di rumah mereka. Para pelaku mengakui perbuatan mereka, dengan JHS berperan sebagai pengantar R alias Amaq Lentok ke lokasi pencurian.

Baca Juga :  Nuswantara Fest 2025: Dorong Tenun Lokal Mendunia dari Taman Mayura

Barang Bukti yang Diamankan:

1 (satu) lembar kulit sapi betina warna hitam

1 (satu) tali sapi warna putih

3 (tiga) bilah parang

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat

“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Punguan Hutahaean.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *