BeritaHukum & KriminalTerkini

Tanam Ganja di Rumah, Pria di Sumbawa Barat Diciduk Polisi

×

Tanam Ganja di Rumah, Pria di Sumbawa Barat Diciduk Polisi

Share this article

Sumbawa Barat, NTB – Seorang pria berinisial YA (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat karena kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, di Kelurahan Menala, Taliwang, Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa YA ditangkap bersama barang bukti berupa dua pot tanaman ganja yang disimpan di belakang rumahnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp2.200.000, dan barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang menunjukkan YA sering melakukan transaksi jual beli sabu. Saat penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 0,05 gram, plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Pasca PSU, Kapolresta Mataram Kawal Ketat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di PPK

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penemuan dua pot tanaman yang diduga ganja di rumah YA. Setelah diuji laboratorium, tanaman tersebut dipastikan sebagai ganja. YA mengaku bahwa ia menanam ganja tersebut sejak Oktober 2024 setelah mencoba menanam biji ganja yang ia dapatkan.

“Tersangka (YA) menanam ganja tersebut baru mencoba kali ini yang ia tanam pada bulan Oktober 2024 dengan cara menanam biji ganja, sedangkan daun kering ia kumsumsi” tambah Kasat Resnarkoba.

YA juga mengaku sering menjual sabu yang ia peroleh dari seorang pria berinisial B di Mapin Alas Barat. Ia membeli sabu seharga Rp1.400.000 per gram dan menjualnya kembali dengan harga Rp2.200.000.

Baca Juga :  Efektif! Patroli KRYD Polsek Sekotong Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Saat ini, YA ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *