BeritaEdukasiGaya HidupHukum & KriminalTerkini

Kabar Gembira Jelang Idul Fitri: 1.073 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi, 2 Langsung Bebas!

×

Kabar Gembira Jelang Idul Fitri: 1.073 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi, 2 Langsung Bebas!

Share this article

Lombok Barat – Suasana suka cita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Sebanyak 1.073 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk menerima remisi khusus, dengan kabar yang lebih menggembirakan: dua di antaranya diusulkan langsung bebas!

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, mengungkapkan bahwa usulan remisi ini sedang dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Alhamdulillah, saat ini usulan tersebut sedang tahap verifikasi,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025).

Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya adalah:

15 hari: 181 orang

1 bulan: 775 orang

Baca Juga :  Hadiri Rakor Inflasi Daerah, PJ Gubernur NTB Pastikan Semua Kebutuhan Bahan Pokok Masyarakat Tersedia

1 bulan 15 hari: 101 orang

2 bulan: 16 orang

Fadli menegaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi syarat. “Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, pasti diusulkan,” tegasnya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

* Menunjukkan perubahan sikap dan  perilaku ke arah yang lebih baik.

* Aktif mengikuti program pembinaan.

* Memenuhi syarat administratif dan substansif.

Proses pengusulan remisi ini juga dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), di mana setiap WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dinilai oleh Asesor Pemasyarakatan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi akan dilakukan pada hari H Idul Fitri. “Penyerahan SK dilaksanakan di hari H nanti, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tambah Fadli.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Rinjani 2024: Polres Lombok Barat Prioritaskan Pendekatan Humanis

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para warga binaan dan keluarga mereka. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *