BeritaHukum & KriminalTerkini

Babakan Digerebek, Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Empat Pengedar Sabu

×

Babakan Digerebek, Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Empat Pengedar Sabu

Share this article

Mataram, 5 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga berperan sebagai pengedar. Keempatnya diamankan dalam sebuah kamar kos di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu (5/3).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Memang benar, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, kami dari Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai pengedar,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dalam penggerebekan, tim menemukan tiga laki-laki dan satu perempuan yang tinggal dalam satu kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,2 gram. Selain itu, di lantai atas kamar kos tersebut, tim juga menemukan sebuah tas plastik hitam berisi plastik bening dengan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Resmob Polresta Mataram Bongkar Jaringan Curanmor, 10 Motor Hasil Curian Diamankan

“Salah satu terduga pelaku berinisial MTH mengakui kepemilikan barang tersebut, namun untuk memastikannya, kami akan melakukan uji laboratorium di Polda Bali,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Yang mengejutkan, salah satu pelaku yang memiliki anak bayi diduga menyembunyikan sabu di dalam gendongan bayinya. “Awalnya, kami tidak menyangka bahwa yang bersangkutan menyembunyikan sabu-sabu di gendongan anaknya. Namun setelah penggeledahan secara teliti, kami menemukan tiga paket sabu siap edar di salah satu saku gendongan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan membeli 1 gram sabu seharga Rp1.200.000, kemudian dipecah menjadi 15 paket kecil dengan keuntungan Rp300.000 per gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan MXGP 2024 di Lombok!

Meski belum pernah tertangkap sebelumnya, terduga pelaku mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap keempat pelaku menunjukkan mereka positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal sabu-sabu tersebut,” tutup Kasat Resnarkoba.

Polisi kini terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Mataram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *