Mataram, NTB – Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penggelapan produk skincare yang dilaporkan oleh seorang pengusaha kosmetik pada 22 Februari 2025. Dengan penambahan ini, total tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi lima orang.
Tersangka terbaru, WPRD (24), warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya, yakni SY, TMP, TS, dan SS.
“Kami telah mengamankan WPRD yang diduga kuat ikut serta dalam penggelapan ini,” ungkap Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara, SH, pada Jumat (28/02/2025).
WPRD, yang merupakan mantan karyawan korban, diduga membantu menjual produk skincare yang digelapkan oleh salah satu tersangka lainnya. “Tersangka ini membantu menjualkan produk kepada konsumen secara berulang,” jelas Iptu Kadek Angga.
Modus penggelapan yang dilakukan para tersangka adalah dengan membawa pulang sebagian produk saat proses pengemasan pesanan konsumen. Produk-produk tersebut kemudian dijual melalui platform online, termasuk oleh tersangka WPRD.
Aksi ini terendus oleh korban setelah banyak konsumen yang mempertanyakan keaslian produk yang dijual dengan harga jauh di bawah harga aslinya. Contohnya, produk skincare merek MAYDOOZA yang dijual korban seharga Rp300 ribu, ditawarkan oleh para tersangka dengan harga Rp100-200 ribu.
“Perbedaan harga yang signifikan ini membuat konsumen curiga dan menghubungi korban,” kata Iptu Kadek Angga.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kini, kelima tersangka telah ditahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.