BeritaHukum & KriminalMataramNasionalNews

Kabur 7 Bulan ke Sumbawa, Pencuri Tabung Gas di Ampenan Akhirnya Diciduk Polisi

×

Kabur 7 Bulan ke Sumbawa, Pencuri Tabung Gas di Ampenan Akhirnya Diciduk Polisi

Share this article

Mataram, NTB – Setelah buron selama tujuh bulan, AS, pria asal Kampung Melayu Ampenan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan. AS ditangkap atas kasus pencurian empat tabung gas 3 kg milik warga setempat yang terjadi pada akhir Mei 2024.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, didampingi Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R. SH., dalam konferensi pers di Mapolsek Ampenan, menjelaskan bahwa AS melarikan diri ke Pulau Sumbawa setelah mengetahui korbannya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke dapur dan mengambil empat tabung gas 3 kg,” ujar AKP Gede Sukarta.

Tabung gas curian tersebut dijual oleh AS kepada warga sekitar, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya serta bermain judi online. Setelah mengetahui polisi menyelidiki kasus ini, AS melarikan diri ke Pulau Sumbawa.

Baca Juga :  Mahasiswa Terlibat: Subsatgas Preemtif Binmas Polres Lombok Barat Siapkan Keamanan Pilkada 2024

“Setelah mendapatkan informasi bahwa AS telah kembali ke Mataram, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di rumahnya pada 7 Februari 2025,” tambah AKP Gede Sukarta.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, namun baru kali ini ia diproses secara hukum. Polisi juga berhasil mengamankan empat tabung gas 3 kg sebagai barang bukti.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” tegas Kapolsek Ampenan.

Dengan tertangkapnya AS beserta barang bukti, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku tidak akan bisa mengelak dari jeratan hukum atas perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *