Mataram – Unit Reskrim Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, ke Kejaksaan Negeri Mataram. Senin, (17/02/2025) siang
Hal ini tertulis di Surat Kepala Kepolisian Polsek Mataram Nomor : B/43/II/RES.1.8./2025/Polsek Mataram, tanggal 17 Februari 2024 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana pencurian atas nama AKBAR MAULANA Als AKBAR dan Surat Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : B-3320/N.2.10/Eoh.1/1/2025, tanggal 24 Januari 2025 Tentang Perkara Pidana A.n AKBAR MAULANA Als AKBAR Sudah Lengkap / P21.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut hari ini kembali Unit Reskrim menunjukkan profesional dalam bertugas dipimpin ołeh Kanit Reskrim Iptu Rusdi Hamdi beserta personel mampu menyelesaikan berkas perkara dan melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan Barang Bukti yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum DANNY CURIA NOVITAWAN, S.H.
Sebelumnya tersangka Akbar Maulana alias Akbar (19) asal Pagesangan Barat mencuri 579 bungkus rokok di sebuah Indomaret Jalan Sriwijaya aksinya pada Rabu (11/12/2024), sekitar pukul 00.49 Wita.
“‘Tim berhasil menangkapnya di Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Jumat (20/12), sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka sembunyi di rumah neneknya “, terang Kapolsek
Kini tersangka dan barang bukti 1 buah Hoodie warna Abu-abu bertuliskan THRASHER, 1 buah Celana Jeans merk ONERO warna hitam, 1 buah Tang besi warna silver bertuliskan HM, 1 buah senter kecil warna kuning dan 11 slop atau 110 bungkus rokok Sampoerna Mild 16, 1 slop atau 10 bungkus rokok Surya 12, 1 slop atau 10 bungkus rokok Surya 16 dan 1 buah Flashdisk rekaman CCTV diterima Kejaksaan Negeri Mataram dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, tutupnya