Mataram, NTB – Operasi Keselamatan Rinjani 2025 yang digelar oleh Satlantas Polresta Mataram telah memasuki hari keempat pada Kamis (13/02/2025). Dalam operasi yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, petugas telah mengeluarkan 70 surat teguran kepada pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik AF, S.I.K., M.H., C.PHr., menjelaskan bahwa operasi hari keempat ini difokuskan di Simpang Empat AMM pada pagi hari dan Bundaran Eks Bandara Selaparang pada sore hari.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Ketertiban di jalan raya merupakan faktor krusial dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan materi,” ujar AKP Yozana.
Selain memberikan teguran kepada para pelanggar, petugas juga aktif menyampaikan imbauan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Edukasi yang diberikan mencakup penggunaan helm berstandar SNI, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta pentingnya membawa dokumen-dokumen kendaraan yang lengkap.
Operasi Keselamatan Rinjani 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dengan sasaran utama adalah pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, berkendara di bawah umur, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar (brong).
“Kami berharap melalui operasi ini, seluruh pengendara dapat lebih meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas kepolisian,” pungkas Kasat Lantas.
Dengan adanya operasi ini, Polresta Mataram menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Mataram. Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan menjadi pengendara yang bertanggung jawab.