Mataram – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi EA 3728 PB yang ditangani oleh penyidik Polsek Mataram kini telah memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram dan tinggal menunggu untuk proses selanjutnya yakni proses persidangan. Rabu, (12/02/2025)
Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Polsek Mataram Nomor : B/38/II/2025/Sek Mataram, tanggal 12 Februari 2025 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan bahwa dengan diterimanya berkas perkara dan tersangka oleh pihak Kejari Kota Mataram maka hal tersebut penyidik sudah professional.
” Dilakukan ołeh Kanit Reskrim Polsek Mataram Iptu Rusdi Hamdi bersama 2 orang personel yang telah melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan Barang Bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Mahesti Cahya Alim SH “, ucapnya
” Tersangka kasus penggelapan atas nama BKA Als Boni (38), Ampenan, Kota Mataram dilimpahkan setelah melalui pemeriksaan kesehatan ołeh Si Dokkes Polresta Mataram “, jelasnya
Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram pada Sabtu, (14/12/2024) sekitar pukul 15.00 wita di Desa Ranjok, Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Korban berinisial FI, (19) pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 wita di TKP Jalan Banda Seraya, Pagutan, terjadi di sebuah kos-kosan, BKA datang ke korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan pergi namun tidak dikembalikan atau digadaikan.
Beserta barang bukti diserahkan berupa 1 Lembar STNK dan 1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol : EA 3728 PB, warna Merah Hitam, Tahun 2021, Noka : MH1JM8117MK511305, Nosin : JM81E1513264, tutupnya