BeritaHukum & KriminalMataramNews

Viral di Medsos, Pencuri AC di Mataram Akhirnya Dibekuk Polisi

×

Viral di Medsos, Pencuri AC di Mataram Akhirnya Dibekuk Polisi

Share this article

Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram kembali berhasil menangkap pelaku pencurian di wilayah Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, yang terjadi pada 29 Januari 2025 lalu. Pelaku berinisial IWS (36), warga Cakranegara, ditangkap di rumahnya pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria membongkar AC di sebuah rumah di Kelurahan Punie. Video tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Ipda Iman Arshafdi Ismail S.Trk.

Baca Juga :  Inovasi Polsek Kediri: Satu Telur, Harapan Baru untuk Balita Stunting

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian, ia sedang berada di luar rumah bersama keluarganya. Kemudian, seseorang yang tidak dikenal membongkar AC yang terpasang di rumahnya. Peristiwa ini terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

Korban yang menyadari AC miliknya hilang, kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku yang membongkar AC tersebut. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan dilaporkan ke Polresta Mataram.

“Atas dasar laporan korban, tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk mempelajari video yang terekam CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti, yang meskipun sudah sempat dijual, berhasil diamankan. “Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Barang bukti tindak pidana sudah kita amankan,” jelas Kanit Jatanras.

Baca Juga :  Polres Loteng Libatkan 136 Personel Amankan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati/Wakil Bupati

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *