Mataram – Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB kembali melaksanakan pelimpahan tersangka berinisial AI (19), asal Karang Pule, Sekarbela, Mataram beserta barang bukti atas perbuatannya menggadaikan motor pacarnya sendiri bertempat di di Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Dr Soejono Lingkar Selatan, Mataram. Jumat, (31/01/2025)
Hal ini berdasarkan Surat Kapolsek Mataram Nomor : B/28/I/RES.1.11./2025/Sek Mataram, tanggal 31 Januari 2025 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti dan Surat Kejari Mataram Nomor : B-3332 E/N.2.10.3/Eoh.1/01/2025, tanggal 24 Januari 2025 tentang berkas sudah dinyatakan Lengkap atau P21.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa hari ini dipimpin ołeh Kanit Reskrim Iptu Rusdi Hamdi bersama Aiptu I Made Agus Purnomo SH dan Brigadir Ariady Dwi Cahya telah melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka AI.
” Kegiatan pelimpahan terse diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Baiatus Sholihah, SH “, ucapnya
” Adapun barang bukti berupa 1 Unit SPM R2 Honda Scoopy, Nopol DR 5723 MY, Warna Hitam Merah, Noka : MH1JM0317NK066645 Nosin : JM03E-1066662, 1 Lembar STNK Asli SPM R2 Honda Scoopy, Nopol DR 5723 MY dengan No. : 09936757, A.n : RIZKIATUN “, terangnya
Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan bahwa tersangka AI menggadaikan motor pacarnya sendiri yang berawal dari kepercayaan dikhianati dalam hubungan asmara.
” Awalnya, korban dan AI jalan-jalan, 28 November lalu. Seperti pasangan pada umumnya, korban tidak menaruh curiga kepada sang pacar hingga mereka berhenti di sebuah minimarket modern di Kota Mataram.
” Di sanalah AI mulai menjalankan aksinya, dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada urusan sebentar, sementara korban diminta menunggu di lokasi namun motor tersebut tidak kunjung kembali “, jelasnya
” Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayakan barang berharga yang dititipkan kepada orang yang belum dikenal dengan baik, ini menjadi pelajaran “, pungkasnya
Kini tersangka AI terancam dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.