Mataram – Seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Kali ini, S diciduk karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024.
Selain S, dua pria lainnya, F (24) dan T (24), turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili,Str.K.S.I.K., menyampaikan. terduga pelaku melintas di jalan Sriwijaya dan melihat korban sedang menelepon sambil berkendara, kemudian pada saat korban selesai menelepon dan korban menaruh HP-nya di dashboard motornya, terduga pelaku langsung memepet korban dan mengambil HP milik korban tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah jalan Gajah Mada. Korban berteriak sempat mengejar namun berhasil kabur.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang diambil oleh terduga pelaku S, dari hasil penyelidikan tersebut Tim mendapatkan identitas terduga pelaku yakni (T), kemudian Tim mengamankan terduga pelaku (T) serta barang bukti satu unit HP Merk OPPO A16 warna silver yang sedang ia gunakan.
Dari pengakuannya terduga pelaku (T) membeli HP tersebut di terduga pelaku F, setelah itu Tim mengamankan terduga pelaku F di wilayah jalan, Lingkar Selatan. Dari pengakuan terduga pelaku (F) bahwa yang bersangkutan membeli HP tersebut dari orang yang baru ia kenal dari Facebook karena melihat postingan di Marketplace,”jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut dan akun Facebook yang ditunjukkan oleh F. Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku sehingga didapatkan identitas terduga pelaku yang merupakan (Residivis), setelah itu Tim melakukan mapping terhadap tempat keberadaan terduga pelaku S yang sedang berada di rumah bapaknya di Mapak Dasan Lombok Barat, kemudian Tim melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku (S) dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Setelah Tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya,”ujarnya
Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.