Lombok Tengah, (NTB) – Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 25 orang dalam operasi penindakan kampung rawan narkoba di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur.
“Kami berhasil mengamankan 25 orang yang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat (31/1).
Dari 25 orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan target operasi (TO) dengan inisial R alias S, S, dan M alias, sementara 12 orang lainnya adalah non-TO dengan inisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, SAAI, AR, RH, dan NA. Selain itu, 10 warga lainnya dengan inisial TRP, R, IC, U, U, M, M, I, A, dan A juga ikut diamankan karena mencoba menghalangi petugas saat penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 19,78 gram (bruto) dan uang tunai sebesar Rp 26.203.000. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti 105 senjata tajam, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin, dan sembilan unit sepeda motor.
Ketiga TO yang diamankan diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Beleke Daye. “Modus operandi para terduga pelaku adalah menggunakan rumah mereka sebagai tempat pesta narkoba bagi pelanggannya,” tegas Roman.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., menambahkan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap kampung rawan narkoba ini merupakan kegiatan terencana untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.
“Selain mendukung program Asta Cita Presiden, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberantas jaringan narkoba. Kami berharap ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku atau pengedar narkoba di Kabupaten Lombok Tengah,” jelas Iwan Hidayat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencegahan maupun penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba di wilayah Lombok Tengah demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Para terduga pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 hingga 20 tahun dan paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.