BeritaHukum dan KriminalMataramNews

Tiga Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Gayung Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram

×

Tiga Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Gayung Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram

Share this article

Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku pencurian sepeda gayung. Ketiga pelaku berinisial RO Als Roni (39), Z (40), dan AH (44) berasal dari Sekarbela,Kota Mataram. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2025/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 29 Januari 2025, korban bernama IDSA (39), warga Pagesangan, Mataram, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.

“Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Para terduga pelaku mengambil 3 (tiga) buah sepeda gayung milik korban yang ditaruh di garasi rumah saat korban sedang tidur. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah bangun dan hendak menyapu halaman, di mana ia melihat sepeda miliknya sudah tidak ada atau hilang,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Hadiri Larwasda 2023, Kapolresta Mataram Dukung Pelaksanaan Tata Kelola Pemda Yang Baik

Adapun ciri-ciri sepeda gayung milik korban adalah 1 buah Sepeda Gayung Merek Polygon X Trada warna hitam, 1 (satu) Buah Sepeda Gayung Merek Polygon SPY Warna Hitam, dan 1 (satu) Buah Sepeda Gayung merk Pacific Hotshot XCR warna Hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda gayung yang sempat ditawarkan melalui jual beli online di akun Facebook Jual beli sepeda, daerah Mataram.

“Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti beserta orang yang menawarkan barang bukti sepeda gayung tersebut dan dilakukan pengembangan. Kemudian diperoleh keterangan bahwa sepeda gayung tersebut didapat dengan cara dibeli dari seseorang yang merupakan salah satu dari terduga pelaku. Saat itu, mereka melakukan transaksi jual beli di sebuah rumah di daerah lingkungan Karang Seme, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Perkuat Keamanan Pemilukada 2024 Lewat Operasi Mantap Praja

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan para terduga pelaku. Tim berhasil menemukan dan menangkap para terduga pelaku. Salah satu pelaku ditangkap di rumah tempat bertransaksi di lingkungan Karang Seme, Kelurahan Karang Pule.

“Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah bangunan kosong yang beralamat di lingkungan Sekarbela, Kota Mataram tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *