BeritaHukum dan KriminalTerkini

Pria Lombok Barat Ditangkap Polisi Usai Curi HP Teman Kencan di Hotel

×

Pria Lombok Barat Ditangkap Polisi Usai Curi HP Teman Kencan di Hotel

Share this article

Mataram, NTB – Seorang pria berinisial IB (30), warga Batu Layar, Lombok Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian handphone di sebuah kamar hotel di Cakranegara, Kota Mataram. Korban adalah seorang perempuan asal Lombok Timur yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 17 November 2024. Korban dan pelaku, IB, yang baru berkenalan di media sosial, sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Cakranegara. Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar hotel. Saat korban pergi ke toilet, IB mengambil kesempatan untuk mencuri Ponsel milik korban yang tergeletak di atas meja.

Baca Juga :  Patroli Dialogis dan Himbauan Kamtibmas Polsek Kediri Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Pemilu 2024

Setelah keluar dari toilet, korban mendapati IB telah menghilang bersama HP-nya. Korban sempat mencari petunjuk dengan bertanya kepada penjaga hotel dan memeriksa rekaman CCTV, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

Tim Sat Reskrim Polresta Mataram segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV hotel. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Pelaku menggunakan nama ‘Rozi’ di media sosial, yang ternyata berbeda dengan identitas aslinya,” ungkap AKP Regi, Kamis (30/01/2025).

Setelah melakukan pemetaan terhadap keberadaan pelaku, Tim Resmob berhasil menangkap IB di rumahnya di wilayah Batu Layar, Lombok Barat, pada Rabu (29/01/2025).

Baca Juga :  Polisi Ajak Bocah Bermain Sambil Belajar Tentang Lalu Lintas di Polda NTB

Menurut AKP Regi, pelaku menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui media sosial dan berpura-pura menjadi teman dekat. Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengajak korban bertemu di hotel dan melakukan aksi pencurian saat korban lengah.

Kini, IB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas AKP Regi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *