Mataram, NTB – Polresta Mataram, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, TNI, dan Pemerintah Kota Mataram, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram pada Sabtu (25/01/2025). Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjelang bulan suci Ramadan 1446 H.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kabag Ops, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Kompol I Gede Sumadra menekankan pentingnya kolaborasi antara Polresta Mataram, BNN, TNI, dan Pemerintah Kota Mataram untuk mencapai tujuan tersebut.
“Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras). Ini adalah langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Kompol I Gede Sumadra.
Selama razia yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam, seperti Club B, TPC, dan K di kawasan Cakranegara, petugas memeriksa peredaran miras dan melakukan tes urine terhadap pengunjung, karyawan, serta lady companion (LC). Hasilnya, puluhan botol miras yang tidak dilengkapi surat izin penjualan berhasil disita petugas. Selain itu, beberapa pengunjung dan karyawan klub malam dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan tes urine dan langsung diamankan oleh BNN Kota Mataram untuk proses lebih lanjut, termasuk rehabilitasi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran narkotika dan minuman keras beralkohol di Kota Mataram, khususnya menjelang Ramadan,” pungkas Kompol I Gede Sumadra.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran gelap narkotika dan miras dapat diminimalkan, sehingga tercipta suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.