Mataram – Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB melakukan ołah TKP (Tempat Kejadian Perkara) peristiwa kebakaran yang dialami korban atas nama berinisial VNL, 32 tahun, pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat Perumahan Taman Mutiara, Lingkungan Pesongoran Kel. Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram. Jumat,(17/01/2025)
Atas laporan dari masyarakat tersebut, SPKT Polsek Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Mataram dan Pemadam Kebakaran Kota Mataram langsung mendatangi TKP terjadinya peristiwa kebakaran diketahui sebuah Gudang dalam rumah korban.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi membenarkan hal tersebut bahwa setelah mendapat laporan adanya peristiwa kebakaran, SPKT bersama piket Fungsi Reskrim Polsek Mataram langsung mendatangi dan melakukan ołah TKP yang terjadi di Perumahan Taman Mutiara Lingkungan Pesongoran, Pagutan Barat.
” Menurut keterangan korban VNL awalnya pada pukul 14.00 wita diberitahu oleh anaknya bahwa ada asap di dalam gudang yang tertutup, ketika saat itu korban melihat kobaran api di dalam gudang tersebut selanjutnya korban meminta tolong kepada warga sekitar lokasi dan menghubungi pihak Kepolisian dan PMK Kota Mataram “, ucapnya
” Kemudian 3 (tiga) unit kendaraan PMK kota Mataram tiba dilokasi kebakaran alhasil kemudian api bisa dipadamkam selama 15 menit “, terangnya
Lanjut AKP Mulyadi menambahkan dari hasil keterangan korban sementara diduga kebakaran tersebut disebabkan oleh anak korban yang bermain korek api di dalam gudang.
” Untuk korban jiwa tidak ada nihil namun atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut “, pungkasnya