Dompu, 5 Januari 2025 – Sepasang suami istri berinisial CM (30) dan LSF (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20:00 Wita di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di wilayah Dompu,” ungkap Iptu Sofyan Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu, 5 Januari 2025.
Terungkapnya Peredaran Narkoba
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kos-kosan yang dihuni CM dan LSF. Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Dompu akhirnya melakukan penggerebekan pada malam tersebut.
“Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di kamar kos, di antaranya ada 8 poket plastik kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta sejumlah alat yang digunakan untuk konsumsi narkoba,” tambah Kasat Narkoba.
Profil Terduga Pelaku
Usut punya usut, CM diketahui merupakan mantan anggota Brimob yang kini sedang menjalani proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait pelanggaran disiplin. Sementara itu, LSF adalah anak dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadis Dikpora) Kabupaten Dompu. Keduanya diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Dompu dan sekitarnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, CM dan LSF bertindak sebagai pengedar narkoba yang mendapatkan pasokan sabu dari Kabupaten Bima, yang kemudian diedarkan di Dompu.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, antara lain:
8 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu (seberat 3,74 gram bruto dan 2,05 gram netto)
1 alat hisap (bong)
2 korek api modifikasi
1 bundel klip kosong
2 gunting
1 handphone
2 alat timbangan
Beberapa tas dan dompet, termasuk dompet mas merek Rafita dan tas kosmetik
Uang tunai pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, dan pecahan lainnya dengan total Rp. 11.592.000
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Penangkapan terhadap CM dan LSF berlangsung lancar tanpa perlawanan. Tim kepolisian juga melibatkan saksi-saksi dari warga setempat yang menyaksikan proses penggerebekan. Di antaranya adalah DPS (40) dan PS (25), yang keduanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iptu Sofyan Hidayat.
Penangkapan pasangan suami istri ini menjadi salah satu keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.