Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB berhasil mengungkap 18 kasus narkoba sepanjang tahun 2024, dengan total 35 tersangka yang ditangkap dalam periode Januari hingga Desember.
Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 93,44 gram, ganja 10.053,41 gram, satu pohon ganja, dan tujuh butir pil ekstasi.
“Sebanyak 35 berkas dari kasus yang diungkap sudah masuk tahap P21,” ujar Plh BNNP NTB, M. Ridwan, S.AP, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (30/12/2024).
Ridwan mengungkapkan, pencapaian ini melampaui target yang telah ditetapkan sebanyak enam berkas. Ia menekankan keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai terobosan kreatif yang dilakukan BNNP NTB sepanjang tahun 2024 untuk menciptakan NTB bebas narkoba.
Sinergi dan Terobosan Kreatif
Ridwan menjelaskan, BNNP NTB telah membangun sinergi berbasis keagamaan melalui organisasi Islam, Hindu, Kristen, dan PSMTI, serta program berbasis sekolah bersinar. Kerja sama ini melibatkan TP PKK NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB melalui program Ikrar Pelajar Anti Kekerasan dan Anti Narkoba.
Selain itu, BNNP NTB juga memberikan pelatihan kewirausahaan dan UMKM kepada mantan pecandu narkoba. Pelatihan ini meliputi pembuatan masakan dan minuman kekinian yang sederhana dan dapat dijual setiap hari. Salah satu lokasi pelatihan berada di Desa Tanjung, Lombok Utara, yang dikenal sebagai kawasan rawan narkoba.
Ajakan untuk Bersama Melawan Narkoba
Meski demikian, Ridwan mengakui bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat NTB untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Mari tingkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba, serta laporkan informasi yang dapat membantu pencegahan dan penindakan lebih efektif,” imbaunya.
Ridwan berharap, dengan dukungan masyarakat, NTB dapat menjadi wilayah yang bebas dari ancaman narkoba, sehingga terwujud generasi muda yang kuat, sehat, dan berprestasi.